Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan kesiapan lembaganya untuk melaksanakan substansi Undang-Undang No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang berkaitan dengan badan publik.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi UU PDP yang baru saja resmi diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (17/10).
"Posisi Komisi Informasi Pusat siap untuk menjalankan atau bekerja sama dalam memonitor dan evaluasi terhadap pengawalan tata kelola data pribadi tersebut agar tetap sesuai dengan ukuran-ukuran Keterbukaan Informasi Publik," kata Arya dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Arya, UU PDP memiliki irisan substansi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), terutama bagaimana Pemerintah dan badan publik melindungi data pribadi.
Baca Juga:
- UU PDP Diharapkan Mampu Lindungi Keamanan Data dalam Perubahan Geopolitik
- Tugas-tugas Lembaga Penyelenggara Pelindungan Data Pribadi dalam UU PDP
- Ancaman Sanksi Administratif Hingga Pidana dalam UU Pelindungan Data Pribadi
Arya menjelaskan bahwa UU KIP memberikan penekanan khusus pada Pemerintah dan badan publik, sementara UU PDP memberikan perhatian pada pengelolaan data pribadi oleh Pemerintah dan/atau swasta.
"Maka irisan agenda dengan UU KIP memberi penekanan agar Badan Publik harus kian komitmen dalam menjaga data pribadi sebagaimana diamanatkan kedua UU tersebut," ujarnya.