Melihat Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang
Terbaru

Melihat Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang

Penyidik telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara, kendatipun belum ada penetapan tersangka.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Aksi demonstrasi atas kasus yang mendera Panji Gumilang agar ditangani aparat penegak hukum. Foto: RES
Aksi demonstrasi atas kasus yang mendera Panji Gumilang agar ditangani aparat penegak hukum. Foto: RES

Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun yang dipimpin Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang yang terjadi sejak April 2023 menuai sorotan publik. Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Setara Institute, Yayasan Satu Keadilan, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) menemukan pola yang sama dalam kriminalisasi kasus penodaan agama.

Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, mencatat Senin (03/07/2023) Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik direktorat tindak pidana umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan tindak pidana penodaan agama yang menggunakan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Dia menyayangkan langkah kepolisian yang memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang.

Upaya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang dengan mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan. Mengutip pasal 28E ayat (2) UUD 1945 Isnur menegaskan “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”.

Isnur melihat pola kriminalisasi terhadap Panji Gumilang serupa dengan kriminalisasi kasus penodaan agama lainnya. “Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa,” katanya dikonfirmasi, Rabu (05/7/2023).

Baca juga:

Isnur khawatir aparat pemerintah dan penegak hukum, baik di pusat dan daerah, tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal. Hal itu sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi sebelumnya, dimana MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan.

“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran HAM yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait