Melihat Ketentuan Sanksi Denda di PP Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat
Berita

Melihat Ketentuan Sanksi Denda di PP Anti-Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat

KPPU berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, anggota KPPU Ukay Karyadi dalam pernyataan tertulis menyatakan bahwa hasil analisis menunjukkan bahwa dalam UU CIpta Kerja terdapat 13 (tiga belas) peraturan yang memiliki substansi pengaturan persaingan usaha dan 5 (lima) peraturan yang terkait pengawasan kemitraan.

“Atas hasil tersebut, KPPU akan memfokuskan pengawasan dan koordinasinya dengan regulator dalam pelaksanaan berbagai peraturan tersebut agar tetap sejalan dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Undang-undang No.20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah,” katanya.

Sebagaimana diketahui, saat ini terdapat 45 (empat puluh lima) peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU Ciptaker. Ke-45 PP tersebut telah disahkan oleh Presiden pada 17 Februari 2021. Berbagai peraturan tersebut sangat berkaitan dengan kegiatan ekonomi di berbagai sektor, sehingga dapat terkait dengan pengaturan persaingan oleh pelaku usaha.

Untuk itu, KPPU sejak awal tahun 2021, mulai melakukan inisiatif dalam menganalisis seluruh peraturan Pemerintah tersebut. Selain juga dalam proses penyusunan, KPPU juga telah memberikan perhatian khusus kepada beberapa PP melalui pemberian rekomendasi atau saran dan pertimbangan, serta terlibat langsung dalam penyusunan.

Sebelum UU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono meminta agar Omnibus Law RUU Cipta Kerja menghapuskan kewenangan KPPU sebagai hakim. Apindo mengusulkan KPPU hanya memiliki kewenangan sebagai pelapor, pemeriksa, dan penuntut.

“Sebenarnya muatan penting yang seharusnya dapat diluruskan adalah kewenangan KPPU yang terintegrasi antara sebagai pelapor, pemeriksa, penuntut sekaligus hakim. Kewenangan ini yang selalu menjadi perdebatan selama ini,” kata Iwantono, seperti dilansir Antara, Sabtu (22/2) lalu.

Tags:

Berita Terkait