Melihat Materi Muatan RPP Sektor Jaminan Produk Halal
UU Cipta Kerja:

Melihat Materi Muatan RPP Sektor Jaminan Produk Halal

Terdapat sebelas poin, mulai kerja sama BPJPH dalam hal fatwa halal hingga pengaturan sanksi administratif bagi pelanggar jaminan produk halal. Intinya, melalui RPP Jaminan Produk Halal memberi kepastian hukum soal waktu pengajuan sertifikasi halal menjadi lebih cepat dibanding sebelumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Kelima, dalam UU 33/2014 proses sertifikasi halal dalam negeri membutuhkan waktu selama 97 hari kerja. Sedangkan sertifikasi halal luar negeri 117 hari kerja. Dengan adanya UU Cipta Kerja, proses sertifikasi halal menjadi 21 hari kerja atau dalam RPP ini diberi penambahan waktu bila terdapat keraguan kehalalan produk terhadap bahan yang digunakan.

Keenam, seluruh komponen bangsa secara jalin berkelindan membangun ekosistem jaminan produk halal di Indonesia sesuai peran dan fungsinya masing-masing. Mulai pemerintah, MUI, masyarakat/ormas Islam dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Ketujuh,sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) gratis melalui berbagai fasilitas pembiayaan. Antara lain APBN/APBD, pembiayaan alternatif untuk UMK, pembiayaan dari dana kemitraan, bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain, danat bergulir dan tanggung jawab sosial perusahaan.

Kedelapan, penyediaan auditor halal dan penyelia halal cukup dengan pelatihan yang diselenggarakan oleh BPJPH/perguruan tinggi/Lembaga diklat yang terakreditasi. Sementara  uji kompetensi sebagai upaya meningkatkan kualitas dan kompetensi, dilaksanakan oleh lembaga negara (BNSP) bekerja sama dengan BPJPH. “Tidak ada lagi pelatihan dan/atau uji kompetensi melaui MUI,” ujarnya.

Kesembilan, mempermudah pendirian LPH dibagi dalam beberapa kompetensi yakni verifikasi/validasi, inspeksi produk dan/atau proses produk halal (PPH), inspeksi rumah potong unggas (RPU)/rumah potong hewan (RPH), dan/atau inspeksi audit dan pengujian jika diperlukan terhadap kehalalan produk.

Kesepuluh, label halal ditetapkan oleh BPJPH yang berlaku secara nasional setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan BPOM. Kesebelas, pelanggaran terhadap penyelenggaraan jaminan produk halal dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, dan/atau penarikan barang dari peredaran oleh pelaku usaha.

“Poinnya UU Cipta Kerja dalam kehalalan produk melibatkan masyarakat dan ormas Islam. Kemudian menciptakan fleksibilitas peraturan, sehingga akreditasi LPH tidak rumit. Jadi tidak ada saling mengunci karena berbasis pada aturan yang ada, kemudian penyederhanaan perizinan dan proses bisnis,” ujarnya.

Staf Ahli bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Elen Setiadi menambahkan RPP Jaminan Produk Halal memberi kemudahan bagi pelaku UMK, khususnya dalam memperoleh sertifikat halal produk. Penerbitan sertifikasi harus memenuhi semua persyaratan serta terdapat fatwa halal dari MUI. Khusus bagi pelaku UMK, sertifikasi kehalalan tanpa dikenakan biaya.

Dia meyakinkan dengan jumlah pelaku UMK yang sedemikian banyak tak mengecilkan semangat negara dalam mendorong perekonomian dengan produk halal. Pembiayaan sertifikasi halal diperoleh dari APBN, APBD, ataupun dana bergulir. Intinya, melalui RPP Jaminan Produk Halal yang notabene aturan pelaksana UU 11/2020 ini memberi kepastian hukum soal waktu pengajuan sertifikasi halal menjadi lebih cepat dibanding sebelumnya.

Tags:

Berita Terkait