Melihat Muatan POJK Tata Kelola Asuransi Berbentuk Usaha Bersama
Terbaru

Melihat Muatan POJK Tata Kelola Asuransi Berbentuk Usaha Bersama

POJK 7/2023 mengatur perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: Tangkapan layar youtube
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa. Foto: Tangkapan layar youtube

Pengaturan terkait industri asuransi terus dilakukan penguatan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sepertihalnya OJK menerbitkan aturan terbaru soal sektor asuransi. Yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.7 Tahun 2023 tentang Tata Kelola dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan POJK 7/2023 diterbitkan dengan tujuan agar perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dapat tumbuh menjadi lebih sehat. Serta dapat diandalkan, amanah dan kompetitif.

Baginya, POJK 7/2023 mengatur perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik. Termasuk penataan investasi, manajemen risiko, dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha. Karenanya, perusahaan asuransi berkewajiban menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan secara baik.

Tak hanya itu, perusahaan asuransi pun berkewajiban menghitung segala risiko dan manfaat yang bakal diperoleh para pemegang polis atau tertanggung bagi setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis. “Untuk memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung,” ujarnya melalui keterangannya, Rabu (31/5/2023).

Baca juga:

Mantan Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu melanjutkan, beleid itu juga mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam melindungi berbagai kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

Karena itu, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, dan’atau pihak yang berhak memperoleh manfaat. Perusahaan asuransi juga wajib menyediakan pelayanan yang baik, mengungkapkan informasi yang relevan. Bahkan menghormati hak pemangku kepentingan yang meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan atau pemerintah.

Karena itulah, menurut Aman perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib melaksanakan berbagai kewajiban yang timbul  berdasarkan ketentuan peraturan perundangan. Bahkan perjanjian yang dibuat dengan pegawai, pemegang polis, tertanggung, dan/atau pemangku kepentingan lainnya.

Nah, lantaran karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, beleid ini pun mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota. Termasuk pembebanan kerugian kepada anggota. Kemudian terkait dengan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi  kerugian di dalam laporan keuangan, maka wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota.

Serta menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada Anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada Rapat Umum Anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan. Nah, apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, “OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tutup Aman.

Tags:

Berita Terkait