Melihat Poin Utama Pengaturan Perpres Jurnalisme Berkualitas
Utama

Melihat Poin Utama Pengaturan Perpres Jurnalisme Berkualitas

Perpres Jurnalisme Berkualitas dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?, Jumat (1/3/2024). Foto: MJR
Kiri-kanan: Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana dan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?, Jumat (1/3/2024). Foto: MJR

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights. Pemerintah menginginkan regulasi ini  menjadi kunci untuk menjamin masa depan jurnalisme Indonesia yang berkualitas di tengah era disrupsi digital.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria mengaatakan Perpres Publisher Rights bukan sekadar tren yang mengikuti negara lain, melainkan sebuah kebutuhan untuk mengatur hubungan bisnis antara platform digital dengan penerbit. Pasalnya Perpres tersebut dirancang unutk menciptakan iklim bisnis di bidang pers yang jauh lebih sehat.

“Perpres ini dirancang untuk menciptakan kerangka kerja yang memungkinkan kedua belah pihak untuk bernegosiasi dan mencapai kesepakatan bisnis yang saling menguntungkan,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema ‘Perpres Publisher Right, Untuk Siapa?', Jumat (1/3/2024).

Menurut Nezar, Perpres 32/2024 memiliki karakteristik unik dibandingkan dengan regulasi serupa di negara lain. Dia menerangkan, fokus utama aturan Publisher Rights di Indonesia pada jurnalisme berkualitas, berbeda dengan Australia dan Kanada yang lebih menitikberatkan pada aspek bisnis.

Baca juga:

Mantan Direktur Kelembagaan PT Pos Indonesia itu menjelaskan, Perpres 32/2024 menggabungkan dua elemen penting. Yakni, peningkatan kompetensi dan keterampilan jurnalistik. Serta penerapan etika jurnalisme yang kuata dalam setiap produk jurnalistik berbentuk berita.

Salah satu tujuan utama Perpres 32/2024 menurut Nezar, adalah untuk meminta platform digital memprioritaskan jurnalisme berkualitas yang sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers. Hal ini merupakan respons terhadap keresahan yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, di mana media mainstream mengalami ketimpangan signifikan akibat transformasi digital dan perubahan model bisnis.

Tags:

Berita Terkait