Melihat Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah dari Hukum Persaingan Usaha
Utama

Melihat Tender Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah dari Hukum Persaingan Usaha

Pengadaan barang dan jasa pada pemerintahan masih tidak bisa lepas dari risiko persengkongkolan. Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yang mengakibatkan sulitnya pelaku usaha lain untuk berkembang.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Ukay menjelaskan aturan tersebut juga mencermati arah perkembangan kebijakan politik hukum yang saat ini mengarah kepada hukum restoratif, yaitu hukum yang mengutamakan upaya-upaya perbaikan dan pencegahan pelanggaran hukum. Program Kepatuhan merupakan rangkaian kegiatan yang menunjukkan upaya Kepatuhan terhadap prinsip persaingan usaha sehat, dilaksanakan dan dikembangkan oleh Pelaku Usaha, disusun dalam dokumen tertulis.

Melalui Program Kepatuhan ini, perusahaan akan memiliki sistem untuk dapat melakukan penilaian secara mandiri terhadap risiko pelanggaran UU No. 5/1999 dan menetapkan langkah mitigasi agar risiko pelanggaran tersebut tidak terjadi.

Manfaat yang dapat dirasakan oleh Pelaku usaha ketika memiliki Program Kepatuhan Persaingan usaha di antaranya adalah untuk menjaga nama baik perusahaan, menjaga etika bisnis dan budaya organisasi untuk mewujudkan GCG, menciptakan prosedur kepatuhan, meningkatkan kepercayaan investor, mitra usaha, maupun konsumen, mendorong pelaku usaha untuk memelihara nilai-nilai Persaingan usaha sehat, serta sebagai bentuk pencegahan terjadinya pelanggaran UU No. 5/1999.

Berdasarkan UU 11/2011 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yaitu PP No. 44/2021, Program Kepatuhan ini merupakan salah satu kegiatan yang penting dilaksanakan bagi pelaku usaha.

UU Cipta Kerja telah menghapus ketentuan denda dalam UU No. 5/1999 yang semula adalah bernilai Rp 1 miliar sampai Rp 25 milyar, maka saat ini ketentuan nilai maksimum denda tersebut dihapus. Ketentuan terbaru mengatur bahwa denda terhadap pelanggaran UU NO. 5/1999 adalah bernilai minimal Rp 1 miliar dan maksimal adalah 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan.

Namun demikian, dalam PP No. 44/2021 juga kemudian diatur bahwa salah satu faktor yang meringankan pemberian denda pelanggaran UU No. 5/1999 adalah apabila pelaku usaha menunjukan adanya upaya kepatuhan terhadap prinsip Persaingan usaha sehat. Program Kepatuhan Persaingan Usaha adalah yang dimaksud PP tersebut sebagai aktivitas pelaku usaha untuk menunjukan upaya kepatuhan terhadap UU No, 5/1999.

Tags:

Berita Terkait