Melihat Urgensitas Business Judgement Rule sebagai Pencegahan Tipikor
Utama

Melihat Urgensitas Business Judgement Rule sebagai Pencegahan Tipikor

BJR beririsan dengan tipikor saat terjadi kerugian bagi perseroan khususnya BUMN. Namun, meski terjadi kerugian perseroan, tidak serta merta diklasifikasikan sebagai tipikor.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
 Webinar Hukumonline 2024 Memahami Doktrin BJR bagi Korporasi Indonesia  dengan narasumber Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rudi Pradisetia Sudirdja dan Partner SIP Law Firm, Tri Hartanto, Selasa (6/2/2024).
Webinar Hukumonline 2024 Memahami Doktrin BJR bagi Korporasi Indonesia dengan narasumber Kasubag Pemantauan dan Evaluasi II Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rudi Pradisetia Sudirdja dan Partner SIP Law Firm, Tri Hartanto, Selasa (6/2/2024).

Business Judgment Rule (BJR) atau aturan penilaian bisnis merupakan prinsip yang bertujuan melindungi direksi dalam mengambil keputusan bisnis. BJR berperan penting sebagai pembelaan agar direksi terlindungi dan bebas dari tuntutan hukum meski keputusan yang diambil menimbulkan kerugian bagi perseroan. Dengan catatan, sepanjang terdapat prinsip kehati-hatian (prudent), itikad baik (good faith), dan penuh tanggung jawab (accountable).

”Doktrin BJR ini memberi perlindungan hukum dalam mengambil keputusan sehingga tidak perlu lagi dalam mengambil keputusan bisnis karena ada perlindungan dari doktrin BJR. Tapi kapan biasanya ada irisan doktrin BJR ini dalam tindak pidana korupsi khususnya dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor?,” ujar Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Rudi Pradisetia Sudirdja dalam Webinar Hukumonline 2024  bertajuk ’Memahami Doktrin BJR bagi Korporasi Indonesia’ pada Selasa (6/2/2024).

Rudi menjelaskan BJR terbagi dua fungsi karena memberikan perlindungan atas keputusan yang diambil dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan perusahaan. Sementara bagi aparat penegak hukum, BJR membantu memisahkan keputusan yang masuk dalam ranah bisnis dan tindak pidana korupsi. BJR bagi APH juga dapat berfungsi sebagai batu uji untuk menilai ada tidaknya unsur melawan hukum dan unsur kesalahan yang disengaja dari keputusan yang diambil.

Dia memaparkan, BJR beririsan dengan tipikor saat terjadi kerugian bagi perseroan khususnya BUMN. Namun, menurut Rudi meski terjadi kerugian perseroan tidak serta merta diklasifikasikan sebagai tipikor. Untuk diklasifikasikan sebagai tipikor, Rudi menilai perlu melihat ajaran dualistis tindak pidana. Yaitu perlu adanya sifat melawan hukum dan unsur kesalahan, dalam delik tipikor kesalahan yang disengaja.

”Dengan demikian, untuk diklasifikasikan sebagai tindak pidana perlu ada mens rea atau kesengajaan dan perbuatan sifat melawan hukumnya,” ujarnya.

Baca juga:

Dengan demikian, menurut Rudi saat tidak ada sifat melawan hukumnya dan kesengajaan maka tidak masuk tipikor dan sebaliknya. Dia mengatakan, BJR dapat diposisikan sebagai alasan peniadaan pidana, karena penerapannya meniadakan kesalahan dan perbuatan melawan hukum.

Tags:

Berita Terkait