Memahami Alur Penanganan Perkara di KPPU
Terbaru

Memahami Alur Penanganan Perkara di KPPU

Ada sejumlah tahapan yang dilakukan KPPU dalam menangani dugaan pelanggaran persaingan usaha.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 6 Menit

 

Ada sejumlah syarat jika hasil klarifikasi akan naik ke tahap penyelidikan, yaitu kelengkapan administrasi laporan; kejelasan dugaan pasal undang-undang yang dilanggar; penilaian kompetensi absolut komisi; serta terdapat sekurang-kurangnya 1 alat bukti. Jika laporan belum memenuhi ketentuan, laporan akan dikembalikan, dan pelapor diminta melengkapi dalam jangka waktu 14 hari.

 

Hukumonline.com

Tata Cara Penanganan Perkara dalam KPPU. Ilustrasi: KPPU.

 

Adapun Pasal 10 Perkom Nomor 1 Tahun 2019 lantas menyebutkan, meskipun tanpa laporan, komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan pelanggaran undang-undang. Dalam situasi ini, penanganan perkara atas inisiatif KPPU itu dapat dilakukan berdasarkan hasil kajian; temuan dalam proses pemeriksaan; hasil Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan komisi; berita di media dan/atau data; serta informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan. Barulah penyelidikan dimulai atas arahan atau persetujuan rapat komisi yang hasilnya dilaporkan kepada ketua komisi. Jika ingin naik ke tahap penyelidikan, laporan hasil penelitian atas inisiatif KPPU ini harus memenuhi syarat yang sama dengan adanya laporan dari masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan.  

 

Penyelidikan
Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2019 Pasal 1 angka 12 menyebutkan, penyelidikan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh investigator pemeriksaan untuk mendapatkan bukti yang cukup. Sementara yang dimaksud bukti yang cukup pada angka 12 yaitu pemenuhan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah.

 

Dalam situs KPPU, penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran undang-undang menjadi salah satu wewenang yang dilakukan oleh unit kerja, dengan jangka waktu paling lama 60 hari dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi. Pada proses ini, investigator dapat memanggil pelapor, terlapor, saksi, ahli; mendapatkan dokumen, data aset, dan omzet terlapor; hingga melakukan pemeriksaan serta analisis. “Melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya,” demikian bunyi wewenang KPPU nomor tiga.  

 

Sementara itu, investigator pemeriksaan merujuk pada pegawai komisi yang ditugaskan oleh komisi untuk melakukan kegiatan klarifikasi, penelitian, dan penyelidikan. Kendati masih dalam tahap penyelidikan, terlapor dan saksi wajib memenuhi panggilan. Jika menolak, akan diminta bantuan penyidik untuk menghadirkan terlapor dan saksi wajib.  

 

“Dalam hal Terlapor dan/atau Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap menolak diperiksa, menolak memberikan informasi, menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan, Investigator Pemeriksaan dapat membuat laporan kepada Penyidik untuk dikenakan tindakan sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang,” bunyi Perkom tersebut pada Pasal 20 ayat (2).

 

Penyidik yang dimaksud adalah pejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: