UU No.37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mensyaratkan adanya utang yang dapat dibuktikan secara sederhana dalam permohonan perkara. Selain pembuktian sederhana, syarat permohonan pailit/PKPU adalah memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat dua kreditor atau lebih.
Syarat pembuktian sederhana ini diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan yang berbunyi: Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan telah dipenuhi.
Adapun pada penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dinyatakan yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhnya putusan pernyataan pailit.
Baca Juga:
- Sebut Pengembang Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Tak Sejalan UU Kepailitan
- Advokat Ini Usul Permohonan PKPU Hanya Boleh Diajukan Debitor
- Menyoal Hanya Advokat yang Boleh Ajukan Perkara Kepailitan-PKPU
Konsep pembuktian sederhana ini kemudian menjadi perhatian bagi profesi kurator dan pengurus setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Dalam poin kamar perdata khusus, SEMA 3/2023 menyebut pengembang atau developer apartemen/rumah susun tak dapat dimohonkan pailit dan PKPU lantaran tak memenuhi syarat sebagai pembuktian sederhana.
Menurut kurator senior Jamaslin James Purba, yang dimaksud dengan pembuktian sederhana adalah pembuktian sederhana mengenai eksistensi dari minimum adanya satu utang debitor yang dimohonkan kepailitan yang telah jatuh tempo dan eksistensi dari dua atau lebih kreditor dari debitor yang dimohonkan pailit.