Memahami Lebih Jauh tentang Delisting dan Go-Private
Capital Market Rankings

Memahami Lebih Jauh tentang Delisting dan Go-Private

Assegaf Hamzah & Partners memaparkan perbedaan antaraprosedur delisting dan go-private dalam sebagai salah satu jenis transaksi pasar modal. Delisting adalah penghapusan pencatatan saham pada Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) yang dilakukan oleh suatu perusahaan yang sahamnya tercatat di Bursa. Sedangkan, go-private adalah perubahan status suatu perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup, melalui prosedur tertentu.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit

 

Selain hal-hal tersebut di atas, OJK dapat memberikan persyaratan-persyaratan lainnya terkait dengan pelaksanaan go-private.

 

Saat artikel ini diterbitkan, tidak ada peraturan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan RUPS untuk menyetujui Go-private secara spesifik. Sehingga, tata cara pelaksanaan RUPS khususnya kuorum kehadiran dan kuorum pemungutan suara RUPS mengacu pada diskresi OJK yang dituangkan dalam surat tertulis kepada perusahaan tercatat terkait.

 

Artikel ini merupakan kerja sama antara Hukumonline dengan Assegaf Hamzah & Partners.

Tags:

Berita Terkait