Memahami Manajemen Risiko untuk Mencegah Kerugian Negara Pada BUMN
Utama

Memahami Manajemen Risiko untuk Mencegah Kerugian Negara Pada BUMN

Doktrin BJR berlaku sepanjang memenuhi enam hal, yakni putusan yang diambil sesuai hukum yang berlaku, dilakukan dengan iktikad baik, dilakukan dengan tujuan yang benar, putusan mempunyai dasar-dasar yang rasional, dilakukan dengan kehati-hatian, dan dilakukan dengan cara yang layak.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sementara itu Partner pada Bagus Enrico & Partners, Bagus Nur Buwono, mengatakan bahwa dalam BJR, perusahaan harus menerapkan manajemen risiko yang paling sedikit harus meliputi: pengurusan aktif oleh Direksi dan pengawasan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas; kecukupan kebijakan dan standar prosedur Manajemen Risiko dan penetapan strategi risiko; kecukupan proses identifikasi, pengukuran, perlakuan, pencatatan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sistem informasi Manajemen Risiko; dan sistem Pengendalian Intern yang menyeluruh.

Kemudian dalam menyusun kebijakan manajemen risiko paling sedikit memuat penetapan strategi risiko terintegrasi dari anak perusahaan BUMN ke BUMN Induk; penetapan selera risiko (risk appetite), toleransi risiko (risk tolerance), dan batasan risiko(risk limit) yang memperhatikan kapasitas risiko (risk capacity); penetapan taksonomi risiko; penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi manajemen risiko; dan penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst case scenario).

Dan tak lupa, perusahaan harus menyiapkan laporan profil manajemen risiko yang biasanya berisi; Daftar Risiko, Perhitungan Cost & Benefit Analysis; dan/atau PESTLE (Politics, Economics, Social, Technology, Legal, Environmental factors) Analysis.

Adapun daftar risiko setidaknya memuat informasi tentang kegiatan; identifikasi risiko (temuan risiko yang mungkin timbul); analisa risiko (analisa penyebab risiko); dan evaluasi dampak risiko (Analisa dampak yang terjadi apabila risiko muncul dan perhitungan nilai dampak tersebut secara finansial); penanganan risiko (penentuan bentuk-bentuk mitigasi risiko); dan implementasi penanganan (mekanisme pelaksanaan mitigasi risiko dan perhitungan biaya yang dibutuhkan).

“Serta sisa risiko (residual risk) yang kemungkinan timbulnya risiko lain setelah pelaksanaan mitigasi risiko tersebut dan perhitungan kualitatif dampak finansialnya,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait