Memahami Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting
Terbaru

Memahami Perbedaan Legal Drafting dan Contract Drafting

Pemahaman mengenai legal drafting dan contract drafting sangat penting diketahui secara utuh bagi para praktisi hukum di berbagai bidang dan instansi.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Pemahaman legal drafting dan contract drafting penting dimiliki karena akan membawa akibat hukum bagi para pihak. Hasil dari legal drafting dan contract drafting bakal menghasilkan produk berupa kebijakan dari pejabat suatu instansi tertentu.

Legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan maupun badan hukum. Yakni dalam bentuk nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU), perjanjian kerja sama, atau perjanjian/kontrak. 

Seorang legal drafter dilibatkan dalam pembentukan undang-undang (UU) yang memerlukan beberapa tahapan penyusunan. Mulai dari tahap pra perancangan, tahap perancangan, tahap pembahasan, tahap penetapan, tahap pengundangan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi.

Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang. Produk kebijakannya dalam bentuk UU, peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), peraturan daerah (Perda), dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Baca juga:

Penyusunan legal drafting harus memperhatikan teori, asas, dan kaidah yang diatur oleh peraturan perundang-undangan serta norma, standar, dan praktik hukum secara universal. Oleh karena itu, keabsahan produk legal drafting yang telah disepakati dan kepentingan hukum para pihak yang menyusun legal drafting dapat terlindungi secara hukum.

Sementara itu, contract drafting merupakan bentuk penyusunan hukum yang melibatkan penulisan kontrak dan dokumen hukum. Kontrak bisa menjadi rujukan untuk menyelesaikan sengketa selama penyusunannya dilakukan secara cermat.

Penyusuan kontrak merupakan persoalan tentang perancangan dan analisa terhadap kepentingan hukum para pihak yang melakukan kesepakatan. Setiap kontrak memiliki risiko yang berbeda-beda berdasarkan kepentingan para pihak. Makanya, suatu kontrak harus disusun sesuai ketentuan dan analisa terhadap perjanjian yang dituangkan dalam kontrak tersebut.

Dalam melakukan perancangan kontrak, terutama kontrak bisnis, harus memahami asas, prinsip, dan sumber hukum kontrak menurut hukum positif Indonesia. Seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan perundang-undangan yang berkaitan dengan substansi kontrak.

Para praktisi hukum sering dihadapkan pada situasi, di mana harus menyusun perencanaan hukum untuk kepentingan hukum dirinya, klien, atau lembaga. Untuk itu, penting bagi praktisi hukum memahami semua hal terkait legal drafting dan contract drafting dengan panduan konsepnya.

Tags:

Berita Terkait