Memahami Perundingan Bipartit dalam Persoalan Hubungan Industrial
Terbaru

Memahami Perundingan Bipartit dalam Persoalan Hubungan Industrial

Perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Juanda Pangaribuan selaku praktisi hukum industrial dalam workshop Hukumonline terkait Hukum Ketenagakerjaan. Foto: RES
Juanda Pangaribuan selaku praktisi hukum industrial dalam workshop Hukumonline terkait Hukum Ketenagakerjaan. Foto: RES

Secara yuridis kedudukan antara pengusaha dan pekerja adalah sama. Namun, pada realitanya terdapat ketidaksamaan kedudukan antara pekerja dengan pengusaha sehingga timbul suatu perselisihan hubungan industrial.

UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial mengenal dua penyelesaian perselisihan, yaitu penyelesaian secara wajib dan penyelesaian secara sukarela.  

Kategori penyelesaian secara wajib adalah secara bipartit. Perundingan bipartit merupakan perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Baca Juga:

Pada prinsipnya saat terjadi perselisihan, upaya yang wajib diupayakan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit adalah secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyelesaian ini harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya perundingan.

Namun, jika dalam jangka waktu tersebut salah satu pihak menolak berunding atau tidak mencapai kesepakatan maka perundingan bipartit dianggap gagal. Pada kasus Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), terdapat tiga cara untuk menyelesaikan sengketa yaitu secara mediasi, bipartit, dan pengadilan.

“Penyelesaian dengan cara bipartit lebih bagus digunakan karena lebih simple dan bebas ingin melakukan perundingan di mana saja. Meskipun demikian, sebelum melakukan bipartit mental harus disiapkan dan jika kita disudutkan harus tahu bagaimana bersikap,” ujar Juanda Pangaribuan selaku praktisi hukum industrial dalam workshop Hukumonline, Rabu (26/7).

Tags:

Berita Terkait