Memastikan Industri Jalan, Tenaga Kerja Aman
Kolom

Memastikan Industri Jalan, Tenaga Kerja Aman

Untuk memastikan aktivitas usaha tetap berjalan, beberapa kebijakan mitigasi telah ditempuh pemerintah.

Bacaan 2 Menit

Secara psikologis, kedua upaya tersebut juga saling memengaruhi keberhasilan menanggulangi pandemi. Tentu, kita masih ingat ketika pemerintah mengajak masyarakat stay at home di awal pandemi. Masih banyak kita jumpai respons masyarakat yang enggan menaati anjuran tersebut. “Kalau saya tetap di rumah, siapa yang mau menjamin ekonomi keluarga?” Atau, ungkapan lucu namun mendalam seperti, “Saya tidak takut mati karena Corona. Saya lebih takut mati tidak makan karena terus berdiam di rumah”.

Ungkapan-ungkapan tersebut, sejalan dengan ungkapan para ekonom yang menyatakan bahwa, pembatasan aktivitas masyarakat memikirkan pada penurunan aktivitas ekonomi. Oleh karenanya, saat ini pemerintah terus memastikan bagaimana industri dan aktivitas usaha tetap berjalan meski pandemi belum usai, namun pada saat yang sama juga memastikan para pekerja merasa aman saat di tempat kerja.

Untuk memastikan aktivitas usaha tetap berjalan, beberapa kebijakan mitigasi telah ditempuh pemerintah. Di antaranya adalah memberi berbagai stimulus ekonomi bagi pelaku usaha agar bisa bertahan di masa pandemi. Dengan demikian pemutusan hubungan kerja bisa dihindari. Insentif berupa keringanan pajak penghasilan, maupun bunga kredit, juga diberikan.

Pemerintah juga mengoptimalkan Jaring Pengaman Sosial seperti Bantuan Sosial dan Kartu Prakerja untuk pekerja yang terdampak pandemi. Untuk menyerap tenaga kerja, pemerintah juga melakukan masifikasi berbagai program padat karya dan kewirausahaan yang ada di seluruh lembaga pemerintah. 

Bagaimana dengan upaya pelindungan bagi pekerja di tempat kerja dari paparan Covid-19? Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan beberapa langkah kebijakan yang mengajak seluruh entitas usaha yang meliputi pengusaha, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, secara bersama-sama melakukan pencegahan Covid-19 di tempat kerja dengan memastikan ditaatinya seluruh protokol kesehatan dan kebiasaan baru. Kebiasaan seperti sering mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, disiplin jaga jarak, mengonsumsi vitamin, serta penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat adalah sesuatu yang harus menjadi budaya di tempat kerja.

Hal lain yang harus ditaati perusahaan adalah membentuk tim yang bertanggung jawab khusus menangani pencegahan Covid-19, memastikan pekerja yang masuk di area kerja dalam kondisi vit, serta memilah jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan di tempat kerja dan yang bisa dikerjakan di rumah.

Untuk meningkatkan perlindungan kepada pekerja, pemerintah juga telah meningkatkan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan tenaga kerja yang terpapar Covid-19 akibat kerja. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan upaya recovery dunia usaha dan ketenagakerjaan akan terus berlangsung, dan berangsur menuju pulih. New Normal, New Productivity.

*)Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan

Catatan Redaksi:

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan bagian dari Kolom 20 Tokoh menyambut Ulang Tahun Hukumonline yang ke-20.

Tags:

Berita Terkait