Memberatkan Nelayan, Pemerintah Diminta Cabut PP 85/2021 Terkait Tarif PNBP
Terbaru

Memberatkan Nelayan, Pemerintah Diminta Cabut PP 85/2021 Terkait Tarif PNBP

Pengaturan tarif PNBP-nya dianggap memberatkan para nelayan dan pengusaha perikanan. Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar Bakal menghubungi langsung permintaan pembatalan ke Menteri KKP dan Presiden Jokowi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi nelayan usai melaut. Foto: Hol
Ilustrasi nelayan usai melaut. Foto: Hol

“Kita selama ini bergerak di perikanan sudah 30 tahun, tapi kita tidak pernah diajak bicara pembahasan PP 85/2021 itu Pak, tiba-tiba saja sudah keluar”. Demikian keluh kesah Ketua Himpunan Nelayan Pengusaha Perikanan (HNPP) Samudra Bestari, Remon saat mengadu ke pimpinan DPR di Komplek Gedung Parlemen. Sebab, keberadaan Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan meresahkan profesi nelayan.

Remon menyoroti aturan patokan harga ikan di daerah yang berbeda-beda. Sementara yang ditetapkan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) jauh lebih melampaui harga di pasaran. Menurutnya, tingginya harga patokan ikan bakal berdampak tingginya pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor perikanan yang membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan yan melalui PP 85/2021.

Dia menilai pengesahan dan pemberlakuan PP 85/2021 dilakukan secara mendadak dan tidak sesuai dengan ruh UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menurutnya, materi muatan PP 85/2021 tak sesuai harapan banyak nelayan. Malahan cenderung memberatkan nelayan dalam hal memenuhi pungutan PNBP.

“Saya minta kepastian, kenapa tiap ganti rezim ganti peraturan begini, apa sebenanya yang terjadi di KKP. KKP hanya memikirkan mengambil pajak dan PNBP dari laut, tapi tidak memikirkan bagaimana nasib kami mendapatkan BBM langka dan mahal,” ujarnya, Rabu (3/11/2021). (Baca Juga: 3 Dampak RUU Cipta Kerja terhadap Sektor Kelautan dan Perikanan)

Ketua Asosiasi Pengusaha Perikanan Gabion Belawan (AP2GB) Solah H Daulay menilai PP 85/2021 tujuannya meningkatkan PNBP sektor perikanan, tapi materi muatannya dipandang membebani nelayan dan pelaku usaha perikanan. Menurutnya, bila aturan sebelumnya kategori kapal skala kecil kurang dari 60 Gross Tonnage (GT) dikenakan tarif 1 persen.

Kemudian dalam PP No.75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP Yang berlaku pada Kementerian Kelautan Perikanan, meningkat 5 kali atau menjadi 5 persen dengan kategori kapal kecil antara 30-60 GT. Ironisnya, dalam PP 85/2021 itu, GT kapal semakin kecil pun dikenakan tarif 5 persen, seperti kapal dengan ukuran 5-60 GT. “Tarif PNBP 5 persen bagi nelayan kecil menurut kami mengada-ada, kami mempertanyakan KKP ini konsultasinya dengan siapa?”

Sementara, Ketua Umum Aliansi Nelayan Indonesia (ANI) Riyono menyatakan, asal muasal sumber permasalahan penolakan dari nelayan terhadap PP No.85 Tahun 2021 ini adalah berubahnya target PNBP dari sektor kelautan dan perikanan dari Rp600 miliar manjadi Rp12 triliun. Menurutnya, beleid teranyar tersebut dipandang amatlah memberatkan para nelayan dan sektor perikanan. “Karena itu saya kira ini (PP 85/2021, red) harus dibatalkan,” pintanya.

Tags:

Berita Terkait