Mempertanyakan Implementasi Putusan MK Soal Larangan Privatisasi Air
Berita

Mempertanyakan Implementasi Putusan MK Soal Larangan Privatisasi Air

Putusan MK Nomor 85/PUU/XI/2013 yang membatalkan keseluruhan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air seharusnya dilaksanakan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Bertepatan dengan Hari Air Sedunia, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menyoroti permasalahan kualitas layanan air DKI Jakarta yang tidak optimal. Masyarakat khususnya daerah pesisir dan pemukiman padat masih kesulitan dalam mengakses air yang berkualitas untuk kebutuhan rumah tangga dan minum. LBH Jakarta menilai pemerintah pusat dan daerah harus bertanggung jawab terhadap kebutuhan masyarakat atas air bersih tersebut.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana memandang komitmen pemerintah menyediakan air bagi masyarakat masih rendah. Selain itu, dia menilai privatisasi pengelolaan air merupakan bentuk lepas tangan pemerintah terhadap kewajibannya dalam konstitusi.

Dia merujuk Pasal 33 Ayat 3 Undang Undang Dasar yang menyatakan kebutuhan penting hidup orang banyak seperti air harus dikuasai negara. Sehingga, dia mendesak pemerintah segera mengambil alih pengelolaan air tersebut melalui Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.

“Kami dari koalisi masyarakat menolak swastanisasi air Jakarta sudah mengajukan gugatan citizen law suit bahwa swastanisasi itu melanggar hukum dan batal demi hukum. Namun, kami belum lihat ada komitmen sungguh-sungguh pemerintah terhadap swastanisasi air,” jelas Arif, Senin (22/3).

Bahkan, Arif menilai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU/XI/2013 yang membatalkan keseluruhan Undang-Undang 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air seharusnya dilaksanakan. Lalu, dia juga menyampaikan terdapat komitmen Pemerintah Provinsi Jakarta yang ingin menghentikan swastanisasi air namun praktiknya pengelolaan swasta masih berlangsung saat ini. (Baca: Dilema Eksekusi Putusan Citizen Law Suit Terhadap Privatisasi Air Di Jakarta)

“Cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara sehingga penguasaan negara atas air bersifat mutlak. Dan pengelolaan prioritas utama atas air diberikan kepada BUMN atau BUMD bukan swasta yang tujuannya hanya mengeruk keuntungan atas air dengan menjadikan komoditas yang akibatkan rakyat sulit akses air minum, air bersih yang menjadi hak asasinya” jelas Arif.

Bahkan dia menjelaskan Pemprov DKI Jakarta justru akan memperpanjang privatisasi air tersebut dengan diterbitkannya Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2020 tentang Persetujuan Adendum Perjanjian Kerja Sama Antara Perusahaan Daerah Air Minum DKI Jakarta dengan Perseroan Terbatas AETRA Air Jakarta. “Pada intinya memungkinkan adanya perpanjangan swastanisasi dan tentu ini pengkhiantan terhadap konstitus yang harus ditolak,” jelas Arif.

Tags: