Mempertanyakan Urgensi Kementerian Investasi
Kolom

Mempertanyakan Urgensi Kementerian Investasi

Belum ada satu pun teori yang membenarkan bahwa dengan dibentuknya institusi baru yang langsung berada di bawah presiden, maka akan dapat memudahkan pelaksanaan kebijakan.

Bacaan 5 Menit

Akibatnya sekarang, pemerintah mesti melakukan habituasi dan perubahan terhadap struktur kementerian baru dan kementerian yang dilebur. Tentu, menata itu semua membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga menganggu pelayanan publik dan birokrasi pemerintahan. Berdasarkan dua alasan itu, perubahan nomenklatur kementerian tersebut sangat tidak efektif dilakukan dan sarat akan kepentingan politik.

Diskursus Kehadiran Kementerian Investasi

Menariknya, perubahan nomenklatur kementerian yang paling menjadi sorotan publik itu adalah kehadiran Kementerian Investasi. Maka muncul pertanyaan besar apa urgensi dibentuknya Kementerian Investasi di tengah kondisi pelik saat ini, sehingga tidak menyurutkan langkah pemerintah untuk mengubahnya.

Pelbagai statement diungkap oleh pihak Istana bahwa langkah Jokowi untuk membentuk kementerian baru adalah dalam rangka meningkatkan nilai ekspor dan investasi serta kemudahan berusaha di Indonesia. Sehingga Indonesia akan menjadi ‘surga’ bagi para pemilik modal untuk berinvestasi sebagai upaya peningkatan pertumbuhan ekonomi.

Bila kita mencoba menggunakan pendekatan hukum melalui teori dalam menyigi iktikad pemerintah tersebut, maka sependek pengetahuan Penulis belum ada satu pun teori yang membenarkan bahwa dengan dibentuknya institusi baru yang langsung berada di bawah presiden, maka akan dapat memudahkan pelaksanaan kebijakan.

Justru presiden membutuhkan waktu yang relatif panjang untuk menata struktur, tugas, dan fungsi kementerian itu kembali, sehingga rencana untuk mempercepat kebijakan di bidang investasi pun menjadi tersendat. Bukankah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah cukup baik mengkoordinir kebijakan tersebut.

Kedua, membentuk nomenklatur kementerian baru juga berimplikasi pada bertambahnya beban belanja negara. Seperti diketahui bersama, bahwa angka penyebaran pandemi global Covid-19 di Indonesia, belum sepenuhnya melandai dan cenderung meningkat tiap harinya, butuh penanganan dan anggaran yang amat serius.

Satu tahun penanggulangan Covid-19, peran pemerintah dan DPR pun masih dikatakan belum berhasil memutus mata rantai penularan virus tersebut. Padahal seluruh badan publik di tingkat pusat dan daerah dipaksa untuk melakukan refocussing dan realocating anggaran untuk penanggulangan Covid-19. Sehingga pemerintah kemudian menargetkan anggaran sebesar Rp905,10 triliun untuk penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tags:

Berita Terkait