Menagih Terealisasinya Badan Regulasi Nasional Hingga Menyesali Prahara Putusan MK Capres-Cawapres
Catatan Akhir Tahun 2023

Menagih Terealisasinya Badan Regulasi Nasional Hingga Menyesali Prahara Putusan MK Capres-Cawapres

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dan Tim Advokasi Amicus menyampaikan lima catatan akhir tahun 2023 terhadap pemerintahan Jokowi.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Ketiga, saat ini E-court belum menjangkau Kasasi dan Peninjauan Kembali serta dalam hal pemberitahuan nomor perkara setelah upaya hukum Kasasi saat inj para pihak tidak memperoleh pemberitahuan nomor perkara yang menjadikan para pihak harus melakukan pengecekan sendiri ke Mahkamah Agung atau website info perkara Mahkamah Agung.

Menurut Tim Advokasi, belum rampungnya e-court untuk proses Kasasi dan Peninjauan Kembali masih menjadi hambatan bagi pencari keadilan. “Dengan tidak diberikannya pemberitahuan nomor perkara kasasi menimbulkan pertanyaan bagaimana efektivitas kerjasama antara Mahkamah Agung dan Pos Indonesia selama ini? Perlu segera dilakukan evaluasi secara komprehensif,” tulis Tim Advokasi dalam siaran persnya.  

Keempat, masih terdapat perkara-perkara digital financial technology (fintech) yang belum terselesaikan dari hulu ke hilir melainkan hanya parsial dan hanya melibatkan pihak terkait tertentu. 

Menurut Tim Advokasi, hal ini dikarenakan tidak adanya jaring pengaman baik dalam hal kelembagaan maupun tekhnologi khusus yang dapat melindungi masyarakat terhadap potensi kejahatan tersebut seperti illegal phissing, card thieving, skimming dan lain-lain.

“Kiranya perlu dibentuk cyber data police yang bertugas khusus menangani kejahatan di bidang financial technology,” tulis Tim Advokasi.

Kelima, terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Sembilan hakim konstitusi diduga melanggar Etik Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) dan memberhentikan Prof. DR Anwar Usman, SH. MH dari jabatannya sebagai Ketua Hakim Konstitusi.

Tim Advokasi memandang Dewan Etik Mahkamah Konstitusi harus pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi agar tidak terulang lagi peristiwa MK dijadikan sebagai alat politik penguasa mengingat MK merupakan Pintu Gerbang terakhir untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945, sebagaimana ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Untuk diketahui, para advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dan Tim Advokasi Amicus terdiri dari: Dr (C) Intan nur rahmawanti S.H.,M.H, Johan Imanuel, S.H., Zentoni, S.H., M.H., Jarot Maryono, S.H., M.H., Abdul Jabbar, S. HI, Asep dedi, S.H., Faisal W Wahid Putra, S.H, M.Kn, Yogi Pajar Suprayogi A.Md., S.E., S.H., John S.A Sidabutar, S.E.,S.H., Junifer Dame Panjaitan S.H.,M.H, Muhamad Yusran Lessy, S.H., Indra Rusmi. S.H. M.H. CLA, Dwiky Anand Riswanto. S.H., Joe Ricardo. S.H., Biren Aruan, S.H., Kemal Hersanti, S.H., Ombun Suryono Sidauruk, S.H., Destiya Nursahar, S.H., M.H.

Tags:

Berita Terkait