Menakar Besaran Ideal Ambang Batas Parlemen
Terbaru

Menakar Besaran Ideal Ambang Batas Parlemen

Besaran angka 2,5 persen dianggap ideal sebagaimana kali pertama penerapan ambang batas parlemen pada Pemilu 2009 serta dapat meminimalisir suara terbuang percuma.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Kalau kemarin kan banyak yang terbuang, ada 9 koma sekian persen yang terbuang, itu kan sia-sia. Nah, ya kalau mau tidak ada suara yang terbuang, ya 0 persen,” katanya.

Terpisah, Ketua kelompok DPD di MPR, M. Syukur menilai kelemahan ambang batass parlemen sudah menjadi kajian dalam rapat-rapat DPD. Sebagai pemegang kedaulatan sebagaimana diatur Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, rakyat memiliki hak memilih dan dipilih. Karenanya perlu dilindungi suaranya dalam pemilu, sehingga tidak boleh ada satupun suara yang disia-siakan atau tidak terpakai akibat partai tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen.

“Maka saya usulkan kalau perlu prosentase ambang batas parlemen angkanya diminimalkan sedemikian rupa bahkan kalau bisa di nolkan agar suara rakyat tidak terbuang sia-sia sehingga akan semakin banyak suara  mereka terwakili di DPR”, ujarnya.

Senator asal Jambi itu menilai, sistem ketatanegaraan bila nantinya dapat mengakomodir disain pemilu tanpa ambang batas parlemen sebagaimana yang pernah diterapkan pada Pemilu  1999 dan 2004, praktiknya cukup efektif melindungi suara rakyat. Sebab suara rakyat dapat terwakili kendatipun hanya satu kursi di parlemen. Sementara pola penyederhanaan partai mengalir secara alamiah.

Bagi Syukur, disain pemilu tanpa parliamentary treshold atau menggnakan ambang batas parlemen dengan angka minim jauh lebih demokratis ketimbang menerapkan angka yang besar, tapi malah terdapat suara yang terbuang  percuma tidak bisa dikonversi menjadi kursi. Apalagi membuat calon anggota legislatif yangg mendapat suara  terbanyak mesti kandas akibat partainya gagal mencapai syarat ambang batas parlemen.

Sementara anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Yanuar Prihatin mengatakan besaran ideal ambang batas parlemen untuk 2029 masih dalam kajian partainya. Setidaknya pihaknya di PKB masih mempertimbangkan aspek proporsionalitas maupun pembatasan multipartai. Tujuannya agar tidak mengarah pada multipartai ekstrem.

PKB masih terus mengkaji soal ini karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan,” ujarnya sebagaimana dikutip Antara.

Selain itu, Yanuar mengatakan bahwa pihaknya juga mempertimbangkan aspek kedaulatan rakyat agar suara rakyat nantinya tidak terbuang. Secara sistematis mesti terlebih dulu dihitung agar mendapatkan angka toleransi yang membuat jarak antara suara terbuang dengan kursi partai di parlemen menjadi lebih proporsional.

Menurutnya, semakin sedikit suara yang terbuang, maka semakin demokratis pelaksanaan dari pemilu itu. Kondisi tersebut menjadi kunci penegakan kedaulatan rakyat. Pasalnya itu tadi, suara rakyat terdapat representasi di parlemen.

Sebagaimana diketahui, melalui MK melalui putusan 116/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap permohonan uji materil Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017. Permohonan uji materil terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irma Lidarti. Dalam putusannya, MK menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) atau ambang batas parlemen 4 persen tetap konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR tahun 2024.

Tags:

Berita Terkait