Menakar Keterpilihan Caleg Sarjana Hukum dalam Pengambilan Keputusan di Parlemen
Melek Pemilu 2024

Menakar Keterpilihan Caleg Sarjana Hukum dalam Pengambilan Keputusan di Parlemen

Partai politik melalui fraksi di parlemen berperan besar menghegemoni dalam pengambilan keputusan strategis. Anggota legislatif harus memiliki ikatan dengan profesinya dan berdialog dengan akademisi dan kalangan organisasi masyarakat sipil.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

“Sulit untuk mengimplementasikan kalau internal partai politik terlalu pegang kendali anggota dewan (DPR). Tapi memang ini tantangan yang dihadapi anggota DPR,” imbuhnya.

Bagi Dewan Pembina Perludem itu, ada hal yang menarik dimana anggota dewan yang bukan bergelar sarjana hukum berminat untuk belajar hukum. Titi menemukan fenomena itu tak hanya diantara anggota DPR, tapi juga lembaga lainnya. Seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dia menegaskan, gelar sarjana hukum atau pengetahuan hukum tidak serta merta menghasilkan reformasi hukum.

Terkadang reformasi hukum yang ditawarkan berbenturan dengan kepentingan Parpol dan fraksi yang diwakilinya. Alih-alih melakukan reformasi dan pembaruan hukum yang terjadi malah RUU kontroversial lolos untuk diterbitkan. Apalagi penerbitan suatu RUU terkait juga dengan kepentingan pemerintah. Dalam banyak hal, DPR seolah tak berdaya ketika pemerintah menyodorkan RUU tertentu untuk segera diterbitkan.

Sebut saja UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara  dan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU yang dikebut pembahasannya sehingga bisa cepat terbit. Tapi ada juga RUU yang tak kunjung terbit walau pemerintah sudah berupaya mendorong seperti RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Perampasan Aset. Hal itu terjadi karena ada kepentingan elit. Jika kepentingan elit di pemerintahan dan DPR kuat, maka pembahasan RUU bisa dilakukan dengan cepat.

Titi berharap, caleg berlatar belakang hukum tak hanya sekedar keilmuan hukum tapi nilai-nilai hukum itu terinternalisasi. Hukum harusnya menghadirkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum dalam kerja-kerja yang dilakukan anggota dewan. Anggota legislatif juga harus memaksimalkan staf ahli DPR. Perguruan tinggi dan lembaga pendidikan tinggi hukum juga harus mengevaluasi sehingga hukum tak sekedar ilmu tapi juga mengutamakan moralitas.

Tags:

Berita Terkait