Menaker: Masa Kerja Lebih dari Setahun Berhak Mendapat Upah Diatas UMP
Terbaru

Menaker: Masa Kerja Lebih dari Setahun Berhak Mendapat Upah Diatas UMP

Perusahaan wajib menyusun struktur dan skala upah untuk mengatur besaran upah pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari setahun.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker
Menaker Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan hari ini, Selasa (21/11/2023) merupakan batas akhir bagi Gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Peraturan Pemerintah (PP) No.51.Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan mengatur UMP ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November tahun berjalan. Penetapan dan pengumuman UMP bisa lebih cepat sehari jika 21 November jatuh pada hari minggu, libur nasional, atau libur resmi. Untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota paling lambat ditetapkan Gubernur 30 November tahun berjalan.

“Saya kembali mengingatkan Bapak/Ibu Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bahwa kebijakan penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan. PP 51 tahun 2023 telah ditetapkan oleh Bapak Presiden RI dan selanjutnya di Undang-Undangkan pada tanggal 10 November 2023,” kata Ida Fauziyah, dalam kegiatan rapat bertema Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, Senin (20/11/2023) kemarin.

Ida menegaskan penetapan upah minimum di seluruh wilayah baik Provinsi dan Kabupaten/Kota harus berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan di setiap daerah yang bersangkutan. Seluruh Kepala Dinas Ketenagakerjaan juga telah diberi arahan terkait kebijakan Pengupahan terkini sebagaimana diatur PP No.51/2023.

“Substansi pengaturan dan  isi rancangan PP 51 tahun 2023 juga sudah Kemnaker sosialisasikan sejak beberapa bulan lalu di segenap wilayah di Indonesia, dengan mengundang perwakilan dari unsur: Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, Akademis atau pakar,” ujarnya.

Baca juga:

Mantan anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu menyebut sedikitnya tiga hal yang perlu dipahami dan dilaksanakan secara serius oleh Kepala Daerah atau Penjabat Kepala Daerah terkait beberapa pokok substansi pengaturan dalam PP No.51/2023. Pertama, kebijakan Upah Minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1  tahun.

Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Indeks tertentu yang disimbolkan dengan Alpha dalam PP No.51/2023. Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1  tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah. 

Tags:

Berita Terkait