Menanti Akhir Serial Skandal di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Feature

Menanti Akhir Serial Skandal di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Sulit diprediksi. Sejak reformasi sama-sama sudah ada dua hakim agung dan dua hakim konstitusi menjadi pesakitan di Komisi Pembarantasan Korupsi.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 8 Menit
Menanti Akhir Serial Skandal di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

Wajahnya tertunduk saat bolak-balik masuk gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa. Hanya beberapa minggu saja, Gazalba Saleh sudah menggunakan rompi oranye tersangka korupsi alih-alih toga oranye kebanggaan Hakim Agung. Ia menyusul Sudrajad Dimyati, kolega sesama hakim agung yang kini menjadi sesama pesakitan agung. Kasus keduanya bahkan sekarang menyeret nama Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan yang juga ditetapkan tersangka.

“Selama 50 tahun terakhir, kehakiman Indonesia mengalami erosi standar profesional,” kata Sebastiaan Pompe dalam bukunya yang diterbitkan pada tahun 2005 dalam bahasa Inggris. Judulnya The Indonesian Supreme Court , A Study of Institutional Collapse. Hasil riset disertasi hukum awal tahun 90-an yang diuji sahih di Universitas Leiden itu sudah diterbitkan dalam bahasa Indonesia berjudul Runtuhnya Institusi Mahkamah Agung.

Rupanya erosi yang disebut Pompe belum berakhir. Terkini di tahun 2023 Indonesia mendapati dua hakim agung terjerat kasus korupsi. Tidak hanya mereka berdua, Sekretaris Mahkamah Agung pun ditetapkan tersangka untuk kasus yang sama. Perlu diingat, pada tahun 2019 lalu pun Sekretaris Mahkamah Agung sebelumnya terjerat kasus korupsi dan sedang menjalani hukuman penjara.

Baca Juga:

Pompe menggambarkan bagaimana keunggulan para hakim agung di masa lalu terus memudar. Kualitas standar profesional mereka berganti dengan apa yang diungkapkan Pompe secara blak-blakan, “Para hakim Mahkamah Agung menjadi lebih sadar politik, lebih memahami arti penting status, dan akibatnya, barangkali, lebih terbuka pada korupsi…,” kata peneliti asal Belanda yang karyanya berhasil memotret fenomena Mahkamah Agung dalam sejarah hukum Indonesia modern.

Hukumonline menghimpun sejumlah kasus yang menjerat hakim-hakim di puncak peradilan—yaitu Mahkamah Agung beserta Mahkamah Konstitusi—sejak awal reformasi 1998. Jumlahnya memang tidak fantastis. Bahkan, jika ditambah dengan hakim-hakim yustisial yang bertugas di Mahkamah Agung pun hanya mencapai 10 nama dalam tabel di bawah ini.

Hukumonline.com

Namun, daftar ini akan bertambah enam kali lipat jika memasukkan hakim tingkat pertama, hakim tingkat banding, serta pegawai pengadilan yang terlibat korupsi di pengadilan. Laporan riset Indonesia Corruption Watch misalnya mencatat jajaran Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua Pengadilan Negeri, hingga Panitera juga terjerat korupsi. Belum lagi hakim-hakim ad hoc di pengadilan khusus tindak pidana korupsi yang justru menerima suap untuk mengakali putusan kasus korupsi.

Tags:

Berita Terkait