Menanti E-Court di Pengadilan Hubungan Industrial
Kolom

Menanti E-Court di Pengadilan Hubungan Industrial

E-Court dalam PHI sudah semestinya dapat diterapkan karena banyak dampak positif bagi para pihak yang berperkara termasuk perangkat pengadilan.

Bacaan 4 Menit
Johan Imanuel. Foto: Istimewa
Johan Imanuel. Foto: Istimewa

Mahkamah Agung kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (SEMA Nomor 5/2021) tertanggal 28 Desember 2021.

Setelah dicermati terkait Rumusan Kamar Hukum Perdata Khusus ternyata tidak mengeluarkan pedoman untuk implementasi mekanisme pengadilan secara elektronik terhadap Pengadilan Hubungan Industrial. Hanya menerangkan terkait Perselisihan Hubungan Industrial sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh yang melanjutkan kembali hubungan kerja dengan pengusaha pada perusahaan yang sama setelah pensiun dan telah mendapatkan hak-hak pensiunnya, maka dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pekerja/buruh hanya berhak atas uang penghargaan masa kerja semenjak dipekerjakan kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Pengadilan Hubungan Industrial berwenang memeriksa dan memutus perselisihan antara anak buah kapal dan pengusaha kapal sebagaimana ketentuan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.
  • Gugatan perselisihan hubungan industrial yang diajukan dan telah diperiksa oleh pengadilan hubungan industrial, kemudian terbit peraturan pemerintah sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap diperiksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Padahal sebelum dan sejak pandemi Covid-19 setidaknya Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung dan beberapa Surat Edaran terkait persidangan online.

Tags:

Berita Terkait