Menanti Nasib Lili Pintauli Paska Pemecatan Robin
Terbaru

Menanti Nasib Lili Pintauli Paska Pemecatan Robin

Dewas akan segera meminta keterangan Lili.

Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES
AKP Stepanus Robin Pattuju. Foto: RES

Dewan Pengawas (Dewaas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan AKP Stepanus Robin Pattuju bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik dan pedoman perilaku. Robin adalah penyidik KPK yang berasal dari instansi kepolisian yang diduga menerima uang suap berkaitan dengan perkara Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial terkait dengan pengurusan perkara korupsi.

Ketua Dewas Tumpak Panggabean menyatakan setidaknya ada tiga kesalahan utama yang dilakukan Robin. Pertama berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka terpidana dan pihak lain yang berperkara yang ditangani oleh KPK. Kedua menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan ketiga menyalahgunakan tanda pengenal insan KPK sebagaimana diatur dalam pasal 4 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 tahun 2020 tentang penindakan kode etik dan pedoman perilaku.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai KPK,” ujar Tumpak dalam putusannya, Senin (31/5).

Albertina Ho, salah satu anggota Dewas menambahkan setidaknya ada dua pertimbangan memberatkan dalam putusan ini, dan sama sekali tidak ada pertimbangan meringankan. Pertama Robin selaku terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1,697,5 miliar yang diduga diberikan oleh M Syahrial.

“Terperiksa juga telah menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh Pimpinan instanasi asal sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan KPK,” terangnya.

Robin sendiri menyampaikan permintaan maaf kepada lembaga antirasuah. Namun, maaf yang paling dalam disampaikan Robin kepada institusi Polri tempatnya berasal. "Saya minta maaf kepada institusi KPK, saya minta maaf sedalam-dalamnya kepada institusi asal saya Polri," kata Robin usai menjalani putusan sidang etik yang diselenggarakan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di ACLC, Jakarta Selatan, Senin (31/5).

Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 2009 itu mengaku akan menjalani kasus yang tengah dihadapinya. Termasuk putusan pemecatan dengan tidak hormat (PDTH) yang diberikan Dewas KPK kepada Robin. “Saya bisa menerima, saya bisa mempertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan,” sambungnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait