Menanti Sikap Kenegarawanan dan Independensi Anggota Majelis Kehormatan MK
Terbaru

Menanti Sikap Kenegarawanan dan Independensi Anggota Majelis Kehormatan MK

Berharap MKMK dapat mewujudkan perbaikan MK secara kelembagaan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Akhirnya Mahkamah Konstitusi resmi membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Setidaknya ada 10 laporan yang diterima MK dan diproses. Di mana kesemua laporan itu melaporkan sembilan hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman. Terlepas siapapun anggota MKMK, terpenting mesti terbebas dari konflik kepentingan dan negarawan.

Anggota Komisi III DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menilai pembentukan MKMK penting mengingat putusan MK bersifat final dan mengikat. MKMK dibentuk dalam rangka menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Antara lain putusan terkait permohonan pengujian materil Pasal 169 huruf q tentang syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres - Cawapres).

Mengacu Peraturan Mahkamah Konstitusi No.1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, keberadaan MKMK merupakan perangkat yang dibentuk MK untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan martabat. Selain itu, MKMK dibentuk untuk menjaga Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.

Baca juga:

Cucun menyebut anggota MKMK berjumlah tiga orang.  Komposisinya yaitu satu orang hakim konstitusi aktif (Wahiduddin Adams), satu tokoh masyarakat (Prof. Jimly Asshidiqie), dan satu akademisi yang memiliki latar belakang bidang hukum (Bintan Saragih). Keanggotaan tersebut bersifat tetap untuk masa jabatan tiga tahun atau bersifat ad hoc yang ditentukan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

“Bayangkan, dari ruangan (DPR) ini jumlahnya ada 575 anggota dewan yang membuat UU, (lalu) hanya diputus (atau) dibatalkan oleh sembilan orang (hakim MK). Apalagi, kalau hakim MK tersebut sudah menyeleweng ke hal-hal substansi yang itu menjadi ranah pembentuk UU, bukan kewenangan MK,”  ujarnya kepada pekerja media di Gedung DPR, Senin (23/10/2023) kemarin.

Politisi Fraksi PKB ini tak mempersoalkan siapa anggota MKMK. Tapi bagi Cucun, terpenting  harus seorang yang negarawan dan bebas dari kepentingan. Maklum, tugas anggota MKMK melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang ditengarai melakukan pelanggaran etik sebagaimana tudingan para pelapor.

Tags:

Berita Terkait