Mendorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Hak Cipta Jurnalistik
Terbaru

Mendorong Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Hak Cipta Jurnalistik

Dewan Pers dan PWI harus segera mematangkan secara detail peraturan hak cipta jurnalistik agar dapat segera diteken presiden.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kiri ke Kanan: Bambang Soesatyo, Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers), Presiden Joko Widodo dalam acara peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan. Foto: Istimewa
Kiri ke Kanan: Bambang Soesatyo, Ninik Rahayu (Ketua Dewan Pers), Presiden Joko Widodo dalam acara peringatan Hari Pers Nasional 2023 di Medan. Foto: Istimewa

Janji Presiden Joko Widodo bakal menerbitkan peraturan tentang hak cipta jurnalistisk alias publisher right menjadi angin segar bagi kalangan pekerja media. Tapi di tengah derasnya arus informasi era digital keberadaan beleid tersebut menjadi mendesak. Itu sebab perlu mendorong pemerintah dapat segera menerbitkan peraturan tersebut.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mendorong pemerintah agar segera menerbitkan peraturan hak cipta jurnalistik. Dia menilai, aturan hak cipta jurnalistik sangat penting dalam melindungi kepentingan pers nasional menghadapi dominasi platform global. Seperti Google, Facebook, Youtube, Twitter, hingga Alibaba. Tak hanya itu, hak cipta jurnalistik pun menjadi unsur penting membangun kedaulatan nasional di bidang digital.

Dalam puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023 Presiden Joko Widodo telah menyatakan mendukung  adanya aturan hak cipta jurnalistik untuk menjadikan industri pers semakin kuat dan sehat. Nah sesuai dengan permintaan presiden itulah, organisasi pers seperti Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Dewan Pers  mesti segera mematangkan secara detil peraturan hak cipta jurnalistik.

“Sesuai permintaan Presiden Jokowi, PWI dan Dewan Pers harus segera mematangkan secara detail peraturan hak cipta jurnalistik,” ujarnya melalui keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Baca juga:


Bamsoet, begitu biasa disapa mengatakan penduduk Indonesia menjadi pasar digital terbesar di Asia. Setidaknya berbagai pihak boleh jadi dapat menyalahgunakan kemampuan rekayasa algoritma dan analisis big data yang dimiliki berbagai platform digital global tersebut untuk merekam perilaku digital. Bahkan,  menganalisis preferensi dan pandangan politik masyarakat.

Oleh karena itu, menurut Bamsoet eksistensi perusahaan platform digital global harus menjadi obyek hukum yang dapat diatur dan patuh terhadap implementasi hukum nasional. Termasuk harus beroperasi di dalam jangkauan hukum nasional. Dia menilai, regulasi yang dibuat pun harus mampu menjangkau keberadaan perusahaan global penyedia layanan konten atau data via jaringan atau dikenal dengan perusahaan over the top.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait