Mendorong Pengaturan Ketat Produk Tembakau
Terbaru

Mendorong Pengaturan Ketat Produk Tembakau

Pengaturan produk tembakau harus komprehensif dan ketat seperti pengaturan terhadap minuman beralkohol. Sebab produk tembakau masuk kategori zat adiktif membuat candu penggunanya.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Diskusi bertema Studi Perbandingan Kebijakan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Produk Tembakau, Selasa (25/07/2023). Foto: ADY
Diskusi bertema Studi Perbandingan Kebijakan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Produk Tembakau, Selasa (25/07/2023). Foto: ADY

Produk tembakau dan minuman beralkohol peredarannya diawasi oleh pemerintah. Hal itu dilakukan karena kedua produk itu merupakan zat adiktif yang membuat penggunanya menjadi kecanduan. Kendati sama sebagai zat adiktif, tapi pemerintah mengatur keduanya secara berbeda.

Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Gina Sabrina, mengatakan dari hasil kajian yang dilakukan PBHI secara umum menunjukkan regulasi yang mengatur minuman beralkohol lebih ketat ketimbang produk tembakau. Seharusnya pengaturan terhadap kedua zat adiktif itu harusnya sama.

Hasil riset kesehatan dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2018 menunjukkan tingkat konsumsi minuman beralkohol di Indonesia rendah hanya 3 persen. Menurut Gina hal itu sebagai dampak dari pengaturan yang ketat terhadap minuman beralkohol mulai dari produksi sampai diedarkan. Sebaliknya, tingkat prevalensi perokok anak dan remaja meningkat dari 7,2 persen tahun 2013 menjadi 9,1 persen tahun 2018. Dari berbagai riset menunjukkan jumlah perokok anak dan remaja semakin meningkat.

“Pengaturan minuman beralkohol lebih komprehensif daripada produk tembakau karena dikerjakan lintas kementerian dan lembaga mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ujarnya dalam diskusi bertema ‘Studi Perbandingan Kebijakan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Produk Tembakau’, Selasa (25/07/2023).

Baca juga:

Pengaturan yang ketat dan komprehensif terhadap minuman beralkohol itu menurut Gina berdampak pada produksi sampai distribusi yang diawasi. Ada sanksi administratif dan pidana bagi produsen dan pihak yang melanggar aturan. Tapi, ada pengecualian untuk minuman beralkohol yang menjadi bagian dari kearifan lokal atau tradisional. Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh berbagai kementerian dan lembaga seperti kementerian perindustrian dan kementerian perdagangan serta pemerintah daerah.

Menjual minuman beralkohol tak bisa sembarangan karena harus mengantongi izin usaha perdagangan, tempat usaha, dan lainnya. Minuman beralkohol tidak boleh melakukan promosi dan iklan di ruang terbuka termasuk daring. Tapi berbagai aturan ketat itu menurut Gina tidak ada dalam regulasi yang mengatur tentang produk tembakau.

Tags:

Berita Terkait