Mendorong Penguatan Perlindungan Harta Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor dan TPPU
Doktor Ilmu Hukum:

Mendorong Penguatan Perlindungan Harta Pihak Ketiga Beritikad Baik dalam Perkara Tipikor dan TPPU

Perlu beberapa regulasi untuk memberi perlindungan hukum terhadap pihak ketiga beritikad baik dalam kasus pidana korupsi dan TPPU, seperti rancangan KUHAP, peraturan MA, peraturan Jaksa Agung, dan peraturan Kepala Polri.

Ady Thea DA
Bacaan 7 Menit

Enam rekomendasi

Pada akhir disertasnya, Patra merekomendasikan sedikitnya 6 hal. Pertama, dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, diperlukan pendekatan analisis ekonomi agar sejalan dengan tujuan pemberantasan kejahatan yakni meningkatkan efisiensi ekonomi. Kedua, diperlukan pengaturan mengenai kewajiban penuntut umum untuk menguraikan alasan dan dasar penyitaan harta kekayaan pihak ketiga dalam surat dakwaan. Pengaturan ini dapat dimuat dalam Surat Edaran Jaksa Agung.

Ketiga, perlu diatur kewajiban untuk memanggil pihak ketiga yang beritikad baik selaku saksi di persidangan untuk membuktikan itikad baiknya. Perlu diatur pula mengenai hak pihak ketiga untuk mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menetapkan harta kekayaan pihak ketiga dirampas untuk negara. “Pengaturan ini idealnya dimuat dalam revisi KUHAP,” usul Patra.

Keempat, mengadopsi pengertian dan asas itikad baik dalam hukum perdata, harta kekayaan yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pihak ketiga harus dilindungi. Meskipun di kemudian hari diketahui bahwa pemberi benda dan/atau barang adalah orang yang melakukan tindak pidana. Contohnya, aset dan harta kekayaan tersebut tetap boleh dikuasai dan/atau dikelola oleh pihak ketiga yang beritikad baik. Dia mengusulkan pengaturan ini dapat dimuat dalam peraturan MA.

Kelima, perlu ketentuan yang mewajibkan pengembalian barang bukti secara langsung kepada dan dimana/ditempat barang bukti (harta) kekayaan disita pada saat penyidikan sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat oleh aparat kejaksaan. Pengaturan ini dapat dimuat dalam Surat Edaran Jaksa Agung.

Keenam, guna mewujudkan keadilan dan perlindungan HAM, perlu diatur ganti kerugian dan/atau pemberian kompensasi kepada pihak ketiga yang harta kekayaannya disita dan oleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dikembalikan kepada yang bersangkutan. Hal ini disebabkan selama dalam proses hukum, yang bersangkutan tidak dapat menggunakan/memanfaatkan harta kekayaannya akibat upaya paksa ini. Idealnya, pengaturan ini dimuat dalam KUHAP.

Patra berharap disertasinya ini dapat menjadi masukan bagi perumusan rancangan KUHAP, peraturan MA, peraturan Jaksa Agung, dan peraturan Kepala Polri. Selain itu, disertasi ini juga diharapkan dapat memberikan sumbangan doktrin hukum bagi perkembangan hukum pidana materil dan formiil di Indonesia terutama dalam perlindungan hak dan kepentingan warga negara dalam sistem peradilan pidana.

Tags:

Berita Terkait