Menelusuri Beragam Jenis Pegawai di Pemerintahan

Menelusuri Beragam Jenis Pegawai di Pemerintahan

Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK adalah pegawai Komisi. Sementara di pemerintahan ada tiga jenis pegawai lain mulai dari ASN (PNS dan PPPK) hingga PPNPN.
Menelusuri Beragam Jenis Pegawai di Pemerintahan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: RES

Nasib para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mencapai titik nadir. Setelah “diusir” dari instansinya sendiri, para pegawai itu pun seakan tidak dihargai dengan tanpa uang pesangon dan pensiun. Hal itu pertama kali diungkapkan mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono Giri merupakan salah satu pegawai yang dipecat KPK per 1 Oktober 2021 yang sudah menerima Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Ketua KPK Firli Bahuri.

“57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali. Tetapi SK pemecatan Ketua KPK ini berbunyi seakan mereka memberikan tunjangan, padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua & BPJS,” cuit Giri dalam akun twitternya yang telah terkonfirmasi.

Giri melanjutkan, upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan para pegawai dicampakkan layaknya sampah. Padahal, menurutnya, 57 pegawai KPK yang dipecat itu sudah banyak berjasa menyelamatkan uang negara dari para pencuri uang negara yang nilainya mencapai ratusan triliun. Oleh karena itu, ia mengkritik sikap pimpinan KPK yang tak memberi uang pesangon. Menurutnya, keterangan Firli cs dalam SK pemberhentian itu seakan-akan mereka melakukan kebaikan.

Komisioner KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, pemberhentian 57 pegawai itu berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menampik kabar bahwa pemberhentian para pegawai itu dipercepat dan menilai keputusan pemberhentian juga mengacu kepada batas waktu maksimal peralihan status pegawai yang diatur UU No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni dua tahun.

KPK sendiri mengakui tidak memberikan pesangon dan uang pensiun kepada 57 pegawai yang akan dipecat per 30 September 2021 imbas tak lolos TWK. Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, meski demikian, Novel Baswedan Cs tetap menerima Tunjangan Hari Tua (THT). "Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua sebagai pengganti manfaat pensiun," ujarnya melalui keterangan tertulis.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan bahwa THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purnatugas) serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk.

Ia menjelaskan, pelaksanaan THT dimaksud diatur secara rinci melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai serta Keputusan Sekretaris Jenderal KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK. Adapun besaran iuran THT tiap bulannya yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji. Terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai. Ali berujar iuran dimaksud dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai.

“Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK,” imbuh Ali.

57 pegawai yang dipecat per 30 September 2021 imbas tak lolos TWK tetap menerima Tunjangan Hari Tua

Pegawai KPK

Dalam Bab II Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Tahun 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa, "Pegawai Komisi adalah Warga Negara Indonesia yang karena kompetensinya diangkat menjadi pegawai Komisi. Kemudian Pasal 3 menyebut pegawai yang dimaksud terdiri dari pegawai tetap, pegawai negeri yang dipekerjakan dan pegawai tidak tetap".

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional