Menelusuri Segi-Segi Hukum Pengawasan Yayasan

Menelusuri Segi-Segi Hukum Pengawasan Yayasan

Kelalaian Pengawas menjalankan tugas dapat menerbitkan pemeriksaan terhadap yayasan. Kejaksaan pernah melakukannya demi kepentingan umum.
Menelusuri Segi-Segi Hukum Pengawasan Yayasan

Masih ingat kasus tindak pidana yang menyeret sejumlah petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap ke kursi pesakitan? Pada September lalu, Mahkamah Agung memutuskan untuk menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Ibnu Khajar, pengurus teras Yayasan. Sebelumnya, Pengadilan Jakarta Selatan menghukumnya tiga tahun penjara. Pengelolaan dana pihak ketiga menyebabkan beberapa pengurus yayasan dituduh melakukan penggelapan dalam jabatan.

Secara implisit, pertimbangan Mahkamah Agung menyinggung ketidakberesan yayasan mengelola amanah pihak ketiga. Simaklah bagian pertimbangan yang dikutipkan berikut. “Bahwa meskipun terpidana beserta saksi (Hariana) dan saksi (Ahyudin) mengetahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap telah mendapat amanah sebagai organisasi amal yang ditunjuk Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk mengurus segala bantuan finansial terhadap keluarga korban sebanyak 189 penumpang dan kru yang meninggal dunia, namun terpidana beserta saksi (Hariana) tetap mempergunakan dana tersebut untuk keperluan pembangunan sarana pendidikan dengan menggunakan anggaran dana CSR dari perusahaan Boeing. Atas perbuatan terpidana ahli waris 189 penumpang dan kru yang meninggal dunia tidak menerima dana yang seharusnya ditujukan kepada mereka”.

Apakah fungsi pengawasan yayasan tidak berjalan? Siapa sebenarnya yang berwenang mengawasi operasional dan aktivitas pengurus yayasan? Bukankah Undang-Undang mengharuskan adanya dewan pengawas yayasan? Dapatkah institusi negara melakukan pengawasan terhadap yayasan? Jika ya, apa implikasi hukumnya? Tulisan ini mencoba mengulas beberapa segi hukum pengawasan suatu yayasan.

Aspek pengawasan yayasan sangat penting artinya. Para ahli hukum Indonesia, seperti Setiawan (1992) dan GHSL Tobing (1989) melihat pentingnya pengawasan karena yayasan tidak mempunyai anggota. Berbeda misalnya dengan perkumpulan yang mempunyai anggota. Tidak adanya anggota yayasan, membuat pengurus yayasan tidak perlu bertanggung jawab terhadap anggota. Itu pula sebabnya, pengurus yayasan leluasa menjalankan operasional yayasan.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional