Menelusuri Upaya Hukum Verzet Terhadap Putusan Verstek

Menelusuri Upaya Hukum Verzet Terhadap Putusan Verstek

Verzet yang hanya mempermasalahkan alasan ketidakhadiran pelawan/tergugat asal menghadiri persidangan, tidak relevan karena forum untuk memperdebatkan masalah itu sudah dilampaui.
Menelusuri Upaya Hukum Verzet Terhadap Putusan Verstek

Jika penggugat tidak menerima (menolak) putusan verstek, penggugat dapat mengajukan upaya hukum banding. Sebaliknya, kalau pihak tergugat yang tidak menerima (menolak) putusan verstek, tergugat dapat mengajukan upaya hukum perlawanan yang lazim dinamakan verzet. Mengingat untuk melindungi kepentingan para pihak, hakim diberi otoritas untuk tetap melakukan pemeriksaan perkara meskipun di luar kehadiran salah satu pihak.

Verzet adalah suatu upaya hukum terhadap suatu putusan di luar hadirnya pihak Tergugat (disebut putusan verstek). Pasal 129 ayat (1) HIR atau Pasal 83 RV menegaskan: Tergugat yang sedang dihukum sedang ia tidak hadir (verstek) dan tidak menerima putusan itu, dapat mengajukan perlawanan atas putusan itu. Berdasarkan ketentuan tersebut, upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan verstek adalah perlawanan (verzet). Verzet artinya perlawanan terhadap putusan verstek yang telah dijatuhkan pengadilan tingkat pertama yang diajukan oleh tergugat yang diputus verstek tersebut, dalam waktu tertentu, yang diajukan ke Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu.

Dalam hukum acara perdata dikenal pula apa yang disebut dengan istilah partij verzet atau diartikan perlawanan oleh pihak berperkara. Partij verzet seringkali dikaitkan dengan upaya hukum perlawanan tereksekusi terhadap sita eksekusi. Perlawanan terhadap sita eksekusi (partij verzet) diatur dalam Pasal 207 HIR dan Pasal 225 RBg.

Pada asasnya perlawanan ini disediakan bagi pihak tergugat yang (pada umumnya) dikalahkan. Bagi penggugat yang dikalahkan dengan putusan verstek tersedia upaya hukum banding. Jadi apabila terhadap tergugat dijatuhkan putusan verstek, dan dia keberatan atasnya, tergugat dapat mengajukan perlawanan (verzet), bukan upaya banding. Terhadap putusan verstek, tertutup upaya banding, oleh karena itu permohonan banding terhadapnya cacat formil, dengan demikian tidak dapat diterima. Dalam Putusan Mahkamah Agung ditegaskan bahwa permohonan banding yang diajukan terhadap putusan verstek tidak dapat diterima, karena upaya hukum terhadap verstek adalah verzet.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional