Menerawang Profesi Lulusan Sarjana Hukum di Era Digital
Berita

Menerawang Profesi Lulusan Sarjana Hukum di Era Digital

Dalam era saat ini teknologi jauh lebih kompleks. Kondisi ini menjadi kesempatan untuk menangkap peluang di depan.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Webinar inovasi Startup di Bidang Legal Technology dan Regulation Technology Sebagai Sebuah Tantangan dan Peluang' pada Selasa (27/10).
Webinar inovasi Startup di Bidang Legal Technology dan Regulation Technology Sebagai Sebuah Tantangan dan Peluang' pada Selasa (27/10).

Disrupsi teknologi membawa perubahan pada sendi-sendi aktivitas masyarakat termasuk bidang hukum. Profesi hukum seperti advokat, notaris hingga in house counsel mengalami perubahan saat menjalankan profesinya. Pertemuan-pertemuan dengan klien dapat berlangsung secara virtual.

Selain itu, pembuatan kontrak bisnis juga dapat dilakukan secara digital. Kondisi ini tentunya harus dijawab bagi para profesi hukum baik junior maupun senior agar adapatif terhadap perkembangan teknologi saat ini.

Atas hal tersebut, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (ILUNI FHUI) bersama Irma Devita Learning Center (IDLC) mengadakan webinar “Inovasi Startup di Bidang Legal Technology dan Regulation Technology Sebagai Sebuah Tantangan dan Peluang” pada Selasa (27/10). Dalam acara tersebut membahas berbagai topik mengenai dinamika profesi hukum di tengah disrupsi teknologi.

“Dalam era saat ini teknologi jauh lebih kompleks. Fintech membawa dampak positif perdagangan menjadi mudah dan pilihan banyak. Bagaimana dengan legal technology dan regulation technology. Kondisi saat ini menjadi kesempatan untuk menangkap peluang di depan. Apakah peluang terbuka ini akan kita sia-siakan,” jelas Ketua Iluni FHUI, Ashoya Ratam. (Baca: Melihat Peluang E-Notary dalam Era Industri 4.0 dan Sosial 5.0)

Dia mencontohkan profesi advokat semakin dimudahkan dengan perkembangan teknologi dalam membantu kliennya. “Legal services yang diberikan kantor law firm bagaimana ini dapat dilangsungkan pertemuan tidak face to face. Bagaimana provide agar transaksi simple mungkin dalam merger dan akuisisi. Kalau dulu yang dikerjakan butuh SDM besar dan waktu kerja berhari-hari dari pagi sampai pagi lagi. Sekarang jadi simple. Ini legal services dimaksud, sehingga tidak gantikan lawyer berpikir karena analisis tidak bisa lewat alat komputer teknologi beri kemudahan, akan kurangi biaya dan produktifitas yang tinggi,” jelas Ashoya.

Sementara itu, Managing Director & Co-founder Lexar.id, Ivan Lalamentik mengatakan profesi hukum semakin beragam di tengah perkembangan teknologi saat ini. Dia menjelaskan perusahaan-perusahaan rintisan di bidang hukum juga telah bermunculan khususnya di luar negeri. Dia menjelaskan perkembangan teknologi ini tidak hanya berdampak positif terhadap profesi hukum tapi juga masyarakat luas dalam mengakses bantuan hukum.

“Teknologi yang membantu bagi profesi hukum dan membuka akses bagi masyarakat yang tadinya sulit karena harga dan jarak. Sehingga, teknologi ini setidaknya membawa efesiensi cost, time dan human error,” jelas Ivan.

Chief Executive Officer EasyBiz, Leo Faraytody mengatakan teknologi memudahkan pengurusan izin bagi pelaku usaha. Dia mencontohkan izin usaha sebelumnya berbasis dokumen fisik sekarang berubah secara daring dengan bantuan teknologi seperti One Single Submission (OSS). Hal ini memberi kepastian proses perizinan sekaligus biaya usaha.

“Waktu perizinan sebelum OSS sebelum 2018, begitu banyak dokumen yang harus disiapkan, ditandatangani, dikasih meterai dan dibawa ke PTSP lalu tunggu dan mengambil hasil review-nya begitu banyak waktu habis bahkan meterai pun habis 25 meterai sekarang hanya 2 meterai. Sekarang OSS banyak perubahan signifikan semua perizinan lewat situ kecuali keuangan dan ESDM. Semuanya dipusatkan bisa diproses di OSS sehingga masyarakat tidak kebingunan dengan begitu item yang banyak,” jelas Leo.

Tags:

Berita Terkait