Mengenal Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis
Terbaru

Mengenal Arbitrase sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis

Salah satu penyelesaian sengketa bisnis dilakukan melalui arbitrase. Kebutuhan arbitrase berpotensi meningkat menyusul dinamika dunia usaha di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Hukumonline
Ilustrasi Hukumonline

Semakin kompleks pertumbuhan ekonomi, maka akan semakin berkembang pula bentuk kerja sama bisnis. Dari beragam transaksi tersebut, tidak dapat dipungkiri jika potensi sengketa bisnis pun semakin meningkat. 

Sengketa tersebut muncul di antara pihak-pihak yang terlibat dalam berbagai macam kegiatan bisnis atau perdagangan.Terdapat berbagai macam sengketa bisnis di antaranya sengketa perniagaan, sengketa keuangan, sengketa konsumen, sengketa kontrak, dan sengketa perindustrian.

Penyelesaian Sengketa Bisnis Lewat Arbitrase

Ada dua cara penyelesaian sengketa bisnis, yaitu penyelesaian sengketa litigasi dan penyelesaian sengketa non-litigasi. Penyelesaian sengketa litigasi menggunakan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalan pengadilan. Sementara itu, penyelesaian sengketa non-litigasi berupa penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang disebut dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa seperti arbitrase, mediasi, negosiasi, dan penilaian ahli.

Mengutip Pasal 1 angka (1) UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. 

Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.

Penyelesaian sengketa melalui arbitrase menjadi pilihan karena prosedurnya tidak berbelit-belit, tidak memakan biaya dan waktu, sifatnya lebih tertutup sehingga kerahasiaan perkara kedua belah pihak terjaga, dan tidak berdampak pada bisnis. Selain itu, arbitrase juga bisa menjadi win-win solution.

Lembaga-lembaga Arbitrase

Di Indonesia, ada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) yang memberikan berbagai jasa arbitrase, mediasi, dan bentuk penyelesaian sengketa lainnya, yang juga di luar pengadilan. 

Tags: