Mengenal Investasi Pasar Modal Syariah
Edsus Lebaran 2023

Mengenal Investasi Pasar Modal Syariah

Meski negara mayoritas muslim, kapitalisasi industri pasar modal syariah Indonesia masih di bawah konvensional. Tapi pasar modal syariah memiliki keunggulan berupa rasa aman bagi investor.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Industri pasar modal syariah merupakan sektor jasa keuangan yang memiliki potensi tinggi di Indonesia mengingat posisinya sebagai negara mayoritas muslim terbesar dunia. Saat ini, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia menuju kearah positif, meski di bawah konvesional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kapitalisasi pasar modal syariah mencapai Rp 4.760,83 triliun hingga 31 Maret 2023.

Pasar modal syariah merupakan bagian dalam industri pasar modal seperti yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Hanya saja, transaksi pasar modal syariah berlandaskan hukum-hukum Islam atau prinsip syariah. Wahasil, terdapat berbagai karakteristik khusus pasar modal syariah dibanding konvensional, khususnya mengenai produk dan mekanismenya. Aturan main prinsip syariah pada pasar modal diatur dalam Peraturan OJK Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Perjalanan industri pasar modal syariah Indonesia telah mengalami berbagai tahapan. Pada 3 Juli 1997, pasar modal syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT Danareksa Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia yang dahulu disebut Bursa Efek Jakarta berkerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 dengan tujuan memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.

“Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah,” kutip OJK dalam situs resminya.

Baca juga:

Kemudian, pada tanggal 18 April 2001, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa untuk pertama kali yang berkaitan langsung dengan pasar modal. Yakni Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah. Sementara, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Sukuk Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini merupakan Sukuk Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.

Secara kelembagaan, bermula dari Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Setahun kemudian, pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Lembaga Keuangan (LK), lembaga pengawas pasar modal saat itu. Selanjutnya, Bapepam LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah.

Tags:

Berita Terkait