Tiap-tiap perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban kepada masing-masing pihak. Begitulah kaidah dasar memperjanjikan sesuatu. Perjanjian jual beli, misalnya membebani penjual untuk menyerahkan barang, dan kewajiban pembeli untuk membayar sejumlah uang atau alat pembayaran lainnya.
Demikian pula dalam utang piutang, kreditor mengutangkan sejumlah uang kepada debitor; sebaliknya debitor berkewajiban membayar atau mengembalikan utangnya kepada kreditor sesuai yang diperjanjikan.
Orang yang berkewajiban mengembalikan atau membayarkan sejumlah uang, haruslah melakukan kewajiban itu kepada orang yang berjanji dengannya, atau kepada orang yang telah ditunjuk sebelumnya.
Apabila uang tersebut dikirim kepada orang yang tidak berhak, atau tidak ada alas kewajiban pembayaran uang, maka pembayaran demikian dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Penyebabnya mungkin saja salah orang (error in persona), lupa bahwa utangnya sudah lunas, atau karena kelalaian lainnya.