Mengenal Konsep Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Gagasan Prof Yulia Mirwati
Perempuan dan Pendidikan Hukum

Mengenal Konsep Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Gagasan Prof Yulia Mirwati

Konsep hak ulayat (hak komunal) yang merupakan ciri hak atas tanah di Indonesia perlu dibuatkan atau dikontruksikan ketentuan organiknya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Si yulia kecil hobi sekali membaca. Tidak hanya sebatas pelajaran di sekolah, Ia juga membaca buku apa saja yang membuatnya tertarik untuk dibaca. Yulia tidak mengikuti pendidikan TK karena pada masa itu (1965) belum ada pendidikan TK, apa lagi PAUD. Dia langsung masuk Sekolah Dasar (SD). Dengan kecerdasannya, Ia dapat mengikuti SD hanya 5 tahun.

 

Hukumonline.com

 

Di hari Minggu, Yulia kecil suka membantu orang tua baik ke ladang, sawah, kebun dan bahkan mengembala ternak. Setelah lulus SD, Yulia melanjutkan sekolah ke SMP Negeri I Payakumubuh, lalu ke SMA Negeri I Payakumbuh. Setelah lulus SMA, Yulia diterima di Fakultas Hukum Universitas Andalas, meskipun ia mengaku sesungguhnya pilihan tersebut tidak sesuai dengan minat dirinya.

 

Di tahun ke tiga setelah lulus Sarjana Muda, berbekal ijazah Yulia mencoba uji kemampuan untuk tes di Departemen Kehakiman yang sekarang adalah Kementerian Hukum dan Ham. Dari sekian banyak peserta tes, Yulia adalah salah satu yang diterima bekerja di Departemen Kehakiman. Dia ditempatkan di Balai Harta Peninggalan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan III.b.

 

Kuliah sambil kerja tidaklah mudah, tetapi Yulia tertantang untuk membuktikan bahwa dua-duanya bisa dilakukan tanpa mengorbankan salah satunya.   Ternyata, Yulia lulus di FH Unand dan termasuk lulusan terbaik kala itu.

 

Meski telah bekerja di Departemen Kehakiman, Yulia diundang untuk menjalani tes untuk menjadi pegawai Bank Indonesia (BI). Tidak hanya panggilan untuk uji kemampuan di BI, melainkan juga ada panggilan menjadi Dosen di FH Unand. “Ini adalah dorongan dari pembimbing skripsi, lalu keresahan yang mendalam membuat saya bingung mau pilih pekerjaan yang mana?” ujarnya.  

 

Setelah sempat berpikir lama untuk memilih, Yulia akhirnya memutuskan untuk menjadi dosen. Surat Keputusan (SK) permohonan berhenti sebagai PNS di Depkeh keluar pada 25 Maret 1984, dan 31 Maret 1984 SK Mendikbud keluar yang menetapkan Yulia sebagai Dosen di FH Unand.

 

Dalam tahun yang sama, Yulia juga mendapat panggilan dari Universitas Gajah Mada (UGM) untuk ikut sebagai peserta Pendidikan Notariat tanpa tes. “Saat itu harus masuk kuliah bulan September 1984, dan dengan izin Rektor Unand saya diberi kesempatan sebagai mahasiswa Notariat UGM,” katanya.

 

Selesai pendidikan Notariat, Yulia kembali ke kampus dan mengabdi sebagai Dosen untuk kemudian di tahun 1991, Ia diterima sebagai peserta S2 program KPK UGM-USU (Universitas Sumatera Utara), dan menyelesaikan di tahun 1993. Kemudian di tahun 1997 tercatat sebagai mahasiswa pertama Program S3 USU, dan efektif dimulai tahun 1998, dan dirampungkan di tahun 2002. Yulia pun kembali ke kampus tahun 2002 hingga dikukuhkan sebagai Guru Besar pada 2004 oleh Unand.

 

Tags:

Berita Terkait