Mengenal LPKSM, Lembaga Non Pemerintah untuk Melindungi Konsumen
Terbaru

Mengenal LPKSM, Lembaga Non Pemerintah untuk Melindungi Konsumen

Sesuai UU Perlindungan Konsumen, terdapat lembaga non pemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen, salah satunya adalah LPKSM.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Muhammad Said Sutomo selaku Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN). Foto: WIL
Muhammad Said Sutomo selaku Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN). Foto: WIL

Pemerintah bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Melalui dasar inilah dibentuk UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang kemudian membentuk Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), demi mewujudkan perlindungan terhadap konsumen serta melakukan pemberdayaan konsumen melalui pengawasan dan pembinaan.

Lembaga ini dibentuk untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya perlindungan konsumen serta menunjukkan bahwa perlindungan konsumen menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Sebelum berlakunya UU Perlindungan Konsumen, Indonesia tidak memiliki ketentuan hukum yang komprehensif tentang perlindungan konsumen. Berbagai peraturan yang ada kurang memadai untuk secara langsung melindungi kepentingan konsumen.

Untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen maka sesuai Pasal 1 angka 1 UU Perlindungan Konsumen menyebutkan terdapat tiga lembaga non pemerintah yang ikut aktif menyelenggarakan perlindungan konsumen, salah satunya LPKSM.

Muhammad Said Sutomo selaku Anggota Komisioner Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) mengungkapkan LPKSM sama dengan LSM pada umumnya. Namun yang membedakan hanyalah LPKSM bergerak secara umum untuk perlindungan konsumen.

“Keberadaan LPKSM disamakan dengan LSM pada umumnya, yang membedakan adalah LSM bergerak untuk perlindungan lingkungan atau jika terjadi kekerasan pada rumah tangga dan lain sebagainya, tetapi kalau LPKSM adalah lembaga yang bergerak pada perlindungan konsumen,” ucap Said Sutomo dalam sesi sharing yang diadakan oleh Badan Perlindungan Konsumen, Kamis (11/5).

Secara konkrit pengawasan yang dilakukan oleh LPKSM diatur dalam Pasal 10 PP No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, yaitu:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait