Mengenal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham
Terbaru

Mengenal Mekanisme Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham

Terdapat banyak kemungkinan adanya sengketa antara pemegang saham dengan perseroan, organ perseroan lain, maupun dengan perseroan itu sendiri.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Kedua, gugatan kepada Pengadilan Negeri. Dalam penyelesaian sengketa pemegang saham sebagaimana diatur dalam Pasal 61, Pasal 97 (6), dan Pasa 114 (6), serta yang timbul sehubungan dengan perjanjian antara para pemegang saham yang tidak mengatur penyelesaian sengketa alternatif, penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui gugatan kepada pengadilan negeri. Adapun para pihak dalam sengketa sesuai dengan Pasal 61 UUPT adalah sebagai berikut, yakni pemohon dalam hal ini pemegang saham, termohon: Perseroan.

Kemudian para pihak dalam sengketa sesuai dengan Pasal 97 (6) UUPT adalah sebagai berikut: pemohon yakni  satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atas nama Perseroan, dan termohon adalah Direksi yang menimbulkan kerugian karena kesalahan/kelalaiannya.

Lalu para pihak dalam sengketa sesuai dengan Pasal 114 (6) UUPT adalah sebagai berikut, yakni pemohon adalah satu pemegang saham atau lebih yang mewakili paling sedikit 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara atas nama Perseroan, dan termohon adalah anggota Dewan Komisaris yang menimbulkan kerugian karena kesalahan/kelalaiannya. Gugatan kepada Pengadilan Negeri yang demikian akan diselesaikan berdasarkan Putusan. Pemeriksaan atas seluruh permohonan tersebut akan dilakukan secara contentiosa.

Ketiga, penyelesaian sengketa melalui mekanisme lain. Dalam sengketa yang timbul sehubungan dengan perjanjian antara para pemegang saham (dalam bentuk Perjanjian Pemegang Saham (Shareholders Agreement), Perjanjian Perusahaan Patungan (Joint Venture Agreement), perjanjian lisensi merek, dan lain sebagainya), penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui mekanisme alternatif di luar pengadilan apabila telah disepakati sebelumnya oleh para pihak.

Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Adapun alternatif pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.

Tags:

Berita Terkait