Mengenal Perbedaan International Criminal Court dan International Court of Justice
Mengadili Israel

Mengenal Perbedaan International Criminal Court dan International Court of Justice

ICJ menangani perkara hukum antar negara sedangkan ICC hanya menuntut dan mengadili individu yang bertanggungjawab atas kejahatan berat terhadap kemanusiaan yang menjadi permasalahan bagi masyarakat internasional.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mengenal Perbedaan International Criminal Court dan International Court of Justice
Hukumonline

Konflik Israel-Palestina masih menjadi perhatian dunia hingga saat ini. Ribuan nyawa melayang, dugaan terhadap genosida pun muncul dalam konflik ini. Pemerintah Afrika Selatan telah mengambil sikap tegas dengan menuding Israel melakukan dugaan genosida terhadap warga Palestina melalui permohonan yang digulirkan di Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) di Den Haag, Belanda.

Sebelumnya, pejabat Israel juga diadukan ke Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag oleh sejumlah negara seperti Turki, Algeria, dan Kolombia. Lantas apa perbedaan ICC dan ICJ?

Merujuk artikel klinik Hukumonline, ICC merupakan pengadilan pidana internasional pertama yang permanen dan independen (dalam arti tidak berada di bawah sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Baca Juga:

ICC merupakan badan peradilan independen yang memiliki yurisdiksi terhadap individual yang diduga melakukan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. Tujuan utama pendirian lembaga ini yakni mewujudkan keadilan global; menghapuskan impunitas; membantu menghentikan konflik; menyempurnakan pengadilan internasional sebelumnya; mengambil alih kewenangan pengadilan nasional; mencegah terjadinya kejahatan di masa yang akan datang.

ICC berkedudukan di Den Haag, Belanda. Dasar pembentukan Lembaga ini adalah Statuta Roma yang berlaku (entry into force) setelah tercapai jumlah ratifikasi oleh 60 negara. Pada tahun 2002, jumlah ratifikasi yang disyaratkan terlampaui, sehingga secara hukum, Statuta Roma berlaku.

Mahkamah Pidana Internasional memiliki beberapa yurisdiksi. Pertama, Yurisdiksi Personal (Rationae Personae). Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Statuta Roma, ICC hanya memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu (natural person), dan ICC hanya boleh mengadili individu di atas usia 18 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Statuta Roma.

Tags:

Berita Terkait