Mengenal Regulasi dan Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Info Hukumonline

Mengenal Regulasi dan Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan perkembangan regulasi dan praktik terkait bagaimana praktik hukum persaingan usaha di Indonesia.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Mengenal Regulasi dan Tantangan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia
Hukumonline

Hukum persaingan usaha mulai banyak dibicarakan seiring dengan diundangkannya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang ini disahkan tanggal 5 Maret 1999. Kebijakan persaingan usaha pun mempunyai multi sasaran.

Meski memiliki multi sasaran, tapi pada dasarnya hukum persaingan usaha adalah instrumen kebijakan untuk mencari kombinasi antara efisiensi dan keadilan yang tepat untuk masing-masing negara. Namun demikian, masalah efisiensi dan keadilan, seringkali berada pada posisi saling berhadapan ketika dikaitkan dengan hukum persaingan usaha. Karena itu, keberadaan UU Anti Monopoli atau UU Persaingan Usaha harus dapat mencegah perbuatan atau tindakan perusahaan yang dapat merugikan masyarakat dengan cara menggunakan market power yang dimiliki perusahaan itu.

Oleh sebab itu, dengan tujuan mengenal pentingnya perkembangan peraturan dalam aturan hukum positif Indonesia terkait bagaimana praktik persaingan usaha sehat dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat serta praktik monopoli. Maka Hukumonline.com bermaksud menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2022: “Perkembangan Terbaru Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan Peraturan dan Praktik” yang akan diadakan pada Kamis, 20 Januari 2022, mendatang.

Webinar ini akan dihadiri oleh sejumlah narasumber. Pertama adalah Kurnia Toha selaku Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Narasumber kedua adalah Prawidha Murti, selaku Partner pada kantor hukum Oentoeng Suria & Partners (OSP). Webinar ini juga akan di moderatori oleh Affan Muhammad Andalan selaku Legal Analyst dari Hukumonline.com.

Kami membuka pendaftaran webinar ini bagi yang berminat, terutama bagi in-house counsel dan lawyer yang ingin mengetahui perkembangan dari regulasi terkait. Jangan sampai melewatkan kesempatan ini, tempat terbatas, first come first served!

Jika Anda tertarik, silakan klik di sini atau klik gambar di bawah ini!

Hukumonline.com

Untuk diketahui, multi sasaran kebijakan dalam persaingan usaha terdiri dari tujuh bagian. Pertama, efisiensi ekonomi di pasar. Kedua, kewajaran atau keadilan dalam praktik bisnis. Ketiga, menghilangkan regulasi pemerintah yang tidak efisien. Keempat, mengurangi konsentrasi kekuatan ekonomi pada sedikit pelaku pasar.

Kelima, membatasi kolaborasi diantara pesaing yang memfasilitasi kolusi. Keenam, meningkatkan kedaulatan konsumen dengan mendorong perusahaan untuk memproduksi barang dan jasa yang sesuai dengan keinginan konsumen. Ketujuh, menekan biaya produksi dengan tujuan meredistribusi surplus produsen kepada konsumen.

Tags:

Berita Terkait