Mengenal Remisi dan Syarat Mendapatkannya
Terbaru

Mengenal Remisi dan Syarat Mendapatkannya

Pemberian remisi bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.

M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Mengenal Remisi dan Syarat Mendapatkannya
Hukumonline

Kemenkumham memberikan remisi kepada 175.510 orang narapidana dalam rangkaian memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) Yasonna H Laoly berpesan kepada narapidana yang menghirup udara bebas setelah mendapat remisi HUT RI untuk tidak kembali menjadi menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

"Bagi saudara-saudara yang akan keluar pada hari ini setelah mendapat remisi, selamat bertemu orang tua, dan jaga dirimu, jangan kembali menjadi warga binaan untuk kami bina kembali," kata Yasonna dalam Upacara Peringatan HUT RI di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Kamis (17/8).

Lantas apa Itu remisi dan bagaimana syarat mendapatkannya? Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga:

Diterangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, pemberian remisi bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.

Adapun tujuan pemberian remisi adalah sebagai berikut.

  1. Untuk memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.
  2. Mengurangi dampak terhadap psikis Anak dan subkultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana, dan akibat perampasan kemerdekaan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari integral pemidanaan dalam tata peradilan agama.
  3. Secara psikologis, remisi bertujuan untuk menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di rutan dan lapas yang berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya;
  4. Remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diri (self awareness) yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari; dan
  5. Mengubah pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara guna memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri serta memberikan harapan untuk kembali ke tengah masyarakat melalui proses pemasyarakatan sebagaimana narapidana lainnya.

Jenis-Jenis Remisi

Secara umum, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Permenkumham 3/2018, remisi terbagi atas dua jenis, yakni remisi umum dan remisi khusus. Selain kedua remisi yang telah dijelaskan, Pasal 4 Permenkumham 3/2018 joPermenkumham 7/2022 menerangkan bahwa ada pula remisi kemanusiaan dan remisi tambahan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait