Mengenal Tata Cara Notifikasi Merger dan Akuisisi di KPPU
Terbaru

Mengenal Tata Cara Notifikasi Merger dan Akuisisi di KPPU

Pelaku usaha wajib melaporkan (notifikasi) paling lambat 30 hari sejak akuisisi dan merger dilakukan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinni Melannie. Foto: FNH
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinni Melannie. Foto: FNH

Merger dan akuisisi merupakan salah satu aktivitas bisnis yang bertujuan untuk mengembangkan usaha. Namun menurut Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Dinni Melannie, merger dan akuisisi seperti dua sisi logam, karena membawa dampak positif dan negatif terhadap persaingan usaha.

Beberapa dampak positif dari merger dan akuisisi adalah meningkatkan efisiensi, mencegah kepailitan, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah, perlindungan terhadap tenaga kerja, dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Sementara di sisi lain, merger dan akuisisi dapat menimbulkan terjadinya hambatan masuk pasar dan penguasaan pasar melalui perilaku anti persaingan.

Untuk mencegah terjadinya dampak negatif dari merger dan akuisisi, pelaku usaha diwajibkan untuk melaporkan atau memberikan notifikasi kepada KPPU atas kegiatan bisnis tersebut. Kewajiban notifikasi atau pemberitahuan dan syarat-syarat merger maupun akuisisi diatur dalam Peraturan KPPU No.3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Juga:

Dalam PerKPPU 3/2023, pelaku usaha wajib melaporkan (notifikasi) paling lambat 30 hari sejak akuisisi dan merger dilakukan. Terkait tata cara notifikasi di KPPU, Dinni menjelaskan terdapat beberapa tahapan notifikasi terkait merger dan akuisisi.

Pertama, pelaku usaha menyampaikan pemeriksaan kelengkapan notifikasi melalui Sistem Notifikasi. Pemeriksaan kelengkapan Notifikasi dilakukan pada jam layanan 09.00 WIB – 14.00 WIB. Kemudian Pemeriksaan kelengkapan Notifikasi dilakukan paling lama 3 Hari setelah Notifikasi disampaikan.

“Selanjutnya, hasil pemeriksaan kelengkapan Notifikasi akan mengeluarkan pernyataan lengkap; atau tidak lengkap. Dalam hal Notifikasi dinyatakan lengkap, unit kerja menerbitkan surat keterangan yang memuat: nomor registrasi notifikasi; dan keterangan wajib atau tidak wajib Notifikasi,” kata Dinni. dalam Webinar Hukumonline bertajuk “Implikasi PerKPPU No. 3 Tahun 2023 dan Strateginya pada Kegiatan Merger dan Akuisisi”, Selasa (13/6).

Tags:

Berita Terkait