Mengenali Kategori SIM C Terbaru
Utama

Mengenali Kategori SIM C Terbaru

Mulai SIM C, CI, dan CII disesuaikan dengan besaran kapasitas silinder mesin kendaraan bermotor. Permohonan dilakukan secara berjenjang dengan terlebih dahulu mengantungi SIM C sebelumnya.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Selama ini mengendarai kendaraan roda dua atau roda empat diwajibkan mengantongi surat izin mengemudi (SIM) dengan beberapa kategori sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Belum lama ini, Polri menerbitkan peraturan terkait beberapa jenis SIM C melalui terbitnya Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi terkait tiga jenis SIM C untuk pengendara kendaraan roda dua (motor). Lantas apa saja jenis ketiga SIM C tersebut dan apa saja peruntukannya?

Hukumonline telah mencoba menghubungi Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Yusuf, namun tak direspon. Sementara Kepala Seksie (Kasie) Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan Perpol No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandatangan Surat Izin Mengemudi ditetapkan pada 19 Februari 2021 lalu yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Meski telah berlaku sejak diundangkan, tapi beleid ini masih tahap sosialisasi ke masyarakat selama enam bulan sejak ditetapkan, sambil mempersiapkan berbagai sarana yang diperlukan dalam penerapan beleid tersebut. Dalam Pasal 47 Perpol 5/2021 menyebutkan, Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepolisian ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia”.

“Jadi untuk Perpolnya sudah berlaku saat ini,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Dalam beleid tersebut, SIM yang diterbitkan berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain. SIM C terbaru ini nantinya dilengkapi dengan media penyimpan data atau media lain. Bila selama ini pengendara kendaraan bermotor roda dua wajib memiliki SIM C dengan seberapapun besar kapasitas silindernya. Namun dalam beleid tersebut terdapat kategori SIM C disesuaikan dengan kapasitas silinder kendaraan bermotor roda dua.

Norma dan program tersebut menjadi hal baru meskipun rencana kategori SIM bagi pengendara kendaraan bermotor sudah digulirkan sejak 2016 lalu. Terdapat tiga kategori SIM C yang diatur dalam Perpol 5/2021 ini. Pertama, SIM C berlaku bagi pengemudi kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC.

Kedua, SIM CI. SIM jenis ini berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Ketiga, SIM CII, berlaku bagi pengendara kendaraan bermotor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Pengaturan untuk mendapatkan SIM CI dan CII dilakukan secara berjenjang. Bagi pengendara yang hendak mendapatkan SIM CI mesti terlebih dahulu memenuhi ketentuan memiliki SIM C. Kemudian SIM C yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan. Begitupula bagi pengendara yang hendak memiliki SIM CII pun mesti terlebih dahulu telah memiliki SIM CI. Sementara SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan oleh otoritas berwenang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait