Mengenali Modus Persekongkolan dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Utama

Mengenali Modus Persekongkolan dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Bermula dari proses tender yang bermasalah. Mulai adanya pelanggaran adminsitratif, persaingan usaha tidak sehat, hingga berujung korupsi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Pertama, persengkongkolan horizontal. Persekongkolan yang terjadi antara sesama penyedia barang dan jasa. Kedua, persekongkolan vertikal. Persengkongkolan yang terjadi antara salah satu penyedia barang dan jasa dengan panitia tender. Ketiga, persekongkolan horizontal-vertikal. Persengkongkolan yang terjadi antara beberapa penyedia barang dan jasa dengan dan juga dengan panitia tender.

11 indikasi persekongkolan

Dia melihat terdapat 11 indikasi terjadinya persekongkolan dalam praktik tender. Pertama, peserta (penyedia barang dan jasa, red) yang paling murah harga yang ditawarkan tidak menjadi pemenang tender. Hal ini kerap muncul dalam laporan peserta dengan harga murah kalah tender. Padahal, dalam metode evaluasi, pemenang tender tak melulu dengan harga terendah dan dalam pemerintahan terdapat penilaian nilai harga dan kualitas.

“Makanya boleh jadi peserta tender dengan harga mahal malah menang tender. Itupun dilakukan dengan proses yang ketat,” lanjutnya.

Kedua, adanya pelanggaran terhadap peraturan tender. Sedari awal proses telah menabrak aturan seperti tidak sesuai peraturan menteri dan peraturan presiden. Bahkan ada peserta yang semestinya gugur malah diloloskan. ”Ini jadi pintu masuk penegak hukum. Jangan-jangan ada korupsi atau hanya pelanggaran administratif tanpa ada persekongkolan? Idealnya harus patuh terhadap peraturan yang ada.”

Ketiga, tindakan diskriminatif panitia terhadap peserta tender tertentu. Misalnya, memberikan privillage (keistimewaan) terhadap peserta tender tertentu ketika batas waktu penyerahan dokumen sudah ditutup. Keempat, penyedia barang dan jasa tertentu kerap memasukan penawaran, namun tak pernah menang. “Kalau seperti ini hanya pelengkap saja, dan adanya indikasi pinjam bendera (atas suruhan pemenang tender, red) dan menimbulkan dugaan adanya indikasi persekongkolan,” bebernya.

Kelima, dua atau lebih penyedia barang dan jasa memasukan paket penawaran harga yang sama dan cenderung bergiliran tender yang menang secara bergantian. Keenam, penawaran yang menang mensubkontrakan pekerjaan kepada penawar harga yang kalah atau pihak lain. Ketujuh, adanya afiliasi atau kesamaan pemilik diantara peserta tender. Seperti kesamaan alamat kantor, nomor telepon, adanya rangkap jabatan, kesamaan tenaga ahli.

Kedelapan, terdapat dokumen penawaran yang disusun oleh pihak yang sama. Seperti kesamaan kesalahan pengetikan, kesalahan substansi yang sama, kesamaan metadata, adanya harga penawaran yang terpola. Kesembilan, pabrikan/distributor memberikan harga yang berbeda kepada penyedia barang dan jasa tertentu.

Tags:

Berita Terkait