Mengetahui Lebih Jauh Soal Joint Venture Serta Aspek Hukumnya
Terbaru

Mengetahui Lebih Jauh Soal Joint Venture Serta Aspek Hukumnya

Joint Venture atau usaha patungan kini marak digunakan di antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Hal ini untuk mencapai tujuan tertentu yang telah disepekati dalam jangka waktu tertentu.

Oleh:
CR-27
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam konteks hukum Indonesia, joint venture merupakan usaha patungan dari dua pemegang saham apabila para pemegang saham tersebut tidak memiliki hubungan afiliasi. Mengingat dalam joint venture para pemegang saham tidak memiliki hubungan afiliasi, maka dari itu mereka akan mengatur dalam suatu perjanjian joint venture mengenai hak-hak dan kewajiban mereka terkait perusahaan tersebut dengan tujuan menghindari perselisihan di antara keduanya.

Ketentuan mengenai joint venture diatur dalam beberapa peraturan pemerintah, di antaranya UU No. 1 Tahun 1967 Pasal 23 tentang Penanaman Modal Asing, PP No.7 Tahun 1993 tentang Pemilik Saham Perusahaan Penanaman Modal Asing, PP No.20 tentang Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang Didirikan dalam Rangka Penanaman Modal Asing serta SK Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal No 15/SK/1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Pemilikan Saham dalam Perusahaan yang didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing.

Di Indonesia, kegiatan joint venture lebih banyak dilakukan dalam bentuk penanaman modal antar sesama perusahaan dalam negeri maupun perusahaan modal asing. Ketentuan joint venture dalam hal penanaman modal diatur dalam Pasal 77 UU Cipta Kerja, UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, PP No.83 Tahun 2001 dan Perpres No.10 Tahun 2021.  (Baca: Joint Venture Tak Harus Libatkan Penanaman Modal Asing)

Partner Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono (SSEK) Law Firm, Dewi Savitri Reni, menjelaskan hubungan terafiliasi dari joint venture, seperti Pertamina dengan anak perusahannya Patra Niaga, Pertamina Gas dan sebagainya. Dalam hubungan induk dan anak perusahaan ini terdapat hubungan afiliasi satu sama lain.

“Dengan kata lain ketika induk dan anak perusahaan ingin membentuk suatu perusahaan baru, maka mekanismenya tidak perlu menggunakan perjanjian joint venture agreement,” katanya beberapa waktu lalu.

Untuk risiko yang biasa terjadi di antara pemodal di dalam joint venture, Savitri menjelaskan banyaknya kasus kehilangan kepercayaan yang muncul di antara para pemegang saham. “Potensi risikonya karena ada hubungan antar pemegang saham yang tidak baik, yang satu merasa yang bekerja tidak begitu baik atau tidak menyumbang lebih banyak untuk perusahannya,” katanya.

Dalam meminimalisir risiko, joint venture agreement hendaknya di dalam perjanjian harus memuat pasal-pasal penting yang berkaitan dengan prosedur pendirian perusahaan, cara agar salah satu pemegang  saham dapat kelaur dari perusahaan, prosedur pengalihan saham, cara menyelesaikan perselisishan di antara pemegang saham, cara mengoperasikan perusahaan sehari-hari dan hak-hak dari masing-masing pemegang saham dan kewajiban setiap pemegang saham.

Tags:

Berita Terkait