Menggagas Re-Konseptualisasi Pemidanaan TPPU di Indonesia
Terbaru

Menggagas Re-Konseptualisasi Pemidanaan TPPU di Indonesia

Konsep pemidanaan TPPU yang baik harus fokus pada pemulihan akibat kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh adanya kejahatan, serta mengedepankan kemanfaatan dan proporsionalitas.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Baginya, konsep pemidanaan TPPU semacam itu merupakan konsep pemidanaan yang memperhatikan peran dan keadaan pelaku, kerugian yang ditimbulkan dan memfokuskan pada perampasan aset atau in rem, bukan pada pidana badan atau in persona.

”Hal ini sejalan dengan tujuan dari pemidanaan TPPU yang utamanya adalah mengejar hasil kejahatan (follow the money) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 (yang lebih berfokus pada hasil kejahatan) dan juga termaktub dalam konsideran Menimbang huruf a UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ujarnya.

Dalam disertasi yang menggunakan metode studi dokumen itu, Artha memaparkan kondisi yang tak lepas dalam pengaturan perundang-undangan. Menurutnya, UU 8/2010 cenderung mengedepankan pemidanaan pembalasan terhadap fisik atau pemidanaan penjara yang seberat-beratnya.

Hal ini dapat terlihat dari pidana penjara maksimum yang diancamkan adalah 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 10 miliar dalam ketentuan UU tersebut. Walhasil, berdampak pula pada implementasinya, di mana pemidanaan penjara yang seberat-beratnya lebih kerap dijatuhkan ketimbang penyitaan atau perampasan aset hasil TPPU.

Artha memberikan contoh kasus kejahatan asal penggelapan, di mana hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda hanya Rp 10 juta. Kondisi tersebut menurut Artha merupakan penghukuman yang tidak mencerminkan keadilan dan kemanfaatan, serta jauh dari konsep proposional.

Satu putusan

Meskipun demikian, Artha menemukan 1 putusan dari 27 putusan yang dijadikan sampel yang mendekati konsep kemanfaatan. Putusan tersebut terkait perkara TPPU yang kejahatan asalnya adalah kejahatan perbankan, di mana pelaku divonis dengan hukuman pidana denda Rp 10 miliar, dan pidana badan selama 8 tahun penjara. Hanya saja menurut Artha, pada putusan tersebut tidak disertai dengan perampasan aset hasil kejahatan.

”Hasil analisis beberapa putusan pengadilan terkait TPPU di atas memperkuat asumsi penelitian ini bahwa pemidanaan terhadap pelaku TPPU di Indonesia belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan proporsionalitas,” katanya.

Tags:

Berita Terkait