Menggugat Autentikasi Surat KMA Nomor 73 Tahun 2015
Kolom

Menggugat Autentikasi Surat KMA Nomor 73 Tahun 2015

Surat KMA Nomor 73 harus batal demi hukum (van rechtwageneting) ketika diajukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara.

Bacaan 9 Menit
Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa
Shalih Mangara Sitompul. Foto: Istimewa

Menapaki 17 tahun perjuangan para advokat untuk diakui sebagai profesi yang bebas dan mandiri dalam sebuah wadah tunggal yang padu (single bar) bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), merupakan perjuangan yang relatif panjang dan tidak mudah. Setelah lama menanti, perjuangan yang tidak kenal lelah tersebut akhirnya berbuah manis dengan lahirnya payung hukum yang ‘melindungi’ profesi Advokat.

Payung hukum berwujud Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang diundangkan pada 5 April 2003 menjadi tonggak sejarah yang penting atas kebangkitan profesi advokat yang mandiri dan independen. Kemandirian dan independensi demikian tentu menjadi aspek penting sekaligus kata kunci yang dilindungi oleh UU Advokat ini.

Melalui UU Advokat yang dilengkapi dengan eksistensi sebuah wadah organisasi profesi advokat yang menaungi seluruh kepentingan advokat Indonesia, tentu saja diharapkan memberikan penguatan atas hak dan kewajiban profesi advokat di Indonesia.

Lahirnya UU Advokat tersebut seakan menjadi jawaban perjuangan setelah sekian lama profesi advokat berpraktik di bawah pengawasan Pemerintah secara langsung. Oleh karenanya, UU Advokat inilah yang disebut sebagai titik balik bagi profesi advokat dalam meraih kemandirian pada segala urusan pembinaan dan pengawasan yang diberikan kepada organisasi profesi advokat untuk menentukan sendiri proses dan mekanismenya.

Pasca lahirnya PERADI pada 21 Desember 2004, maka wewenang pembinaan dan pengawasan profesi advokat sepenuhnya dijalankan oleh wadah tunggal (single bar system) sebagaimana yang diamanatkan UU Advokat. Wewenang tersebut antara lain: (1) Melaksanakan pendidikan khusus profesi Advokat; (2) Pengujian calon Advokat; (3) Pengangkatan Advokat; (4) Membuat kode etik; (5) Membentuk Dewan Kehormatan; (6) Membentuk Komisi Pengawas; (7) Melakukan pengawasan; dan (8) Memberhentikan Advokat.

Dapat dicermati bahwa mulai dari proses pendidikan, pengujian, pengangkatan, pengawasan pelaksanaan praktik profesi advokat sehari-hari, semuanya telah menjadi kewenangan PERADI. Satu-satunya wewenang yang tidak dimiliki oleh wadah tunggal organisasi advokat ini adalah pengangkatan sumpah advokat yang masih saja menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi di bawah Mahkamah Agung.

Pada konteks demikian, sejatinya terdapat contradictio in terminis, dikarenakan meski UU Advokat secara jelas menganut wadah tunggal dalam sistem organisasi advokat, namun khusus mengenai pengangkatan seorang advokat melalui sebuah prosesi sumpah profesi advokat, kewenangan penyumpahan ini masih menjadi kewenangan lembaga peradilan tinggi.

Tags:

Berita Terkait