Mengintip Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM
Terbaru

Mengintip Besaran Tunjangan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM

Berdasarkan Perpres No.42 Tahun 2023, besaran tunjangan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama sebesar Rp 24 juta; tingkat banding sebesar Rp 29,280 juta; dan tingkat kasasi sebesar Rp 35,722 juta.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Dalam setahun terakhir lembaga peradilan tengah membutuhkan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM. Misalnya, pada pertengahan tahun 2022 lalu, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc untuk Pengadilan HAM Tahun 2022 MA telah mengumumkan seleksi tahap akhir yakni wawancara dan profile assessment dengan 8 calon hakim yang dinyatakan lulus. Rinciannya, 4 hakim untuk pengadilan HAM tingkat pertama dan 4 hakim untuk pengadilan HAM tingkat banding.  

Sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Pansel No.004/Pansel-HAM7/2022, 4 hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat banding itu yakni Mochamad Mahin, Fenny Cahyani, Florentia Switi Andari, dan Hendrik Dengah. Sedangkan Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama terdiri dari Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, Sofi Rahma Dewi, dan Anselmus Aldrin Rangga Masiku.

Seperti diketahui, Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM tingkat pertama tersebut telah mengadili dan memutus perkara pelanggaran HAM berat peristiwa Paniai, Papua pada 2014, yang kemudian terdakwanya diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Makassar. Selain itu, mereka bakal mengadili kasus dugaan pelanggaran HAM berat Timor Leste, Tanjung Priok, dan kasus pelanggaran HAM berat lainnya. Komposisi majelis hakimnya terdiri dari 2 hakim karier dan 3 Hakim Ad Hoc HAM.   

Baca Juga:

Sejak tahun lalu, Komisi Yudisial (KY) pun telah melaksanakan seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. Hasilnya, berdasarkan surat Pengumuman KY No.04/PENG/PIM/RH.04.05/02/2023 tentang Kelulusan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc HAM pada MA Tahun 2022/2023, ada 3 calon Hakim Ad Hoc HAM yang lolos yakni Harnoto (anggota Polri), Heppy Wajongkere (Advokat), dan M Fatan Riyadhi (mantan hakim ad hoc tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh).

Namun, belakangan 3 Calon Hakim Ad Hoc HAM tersebut ditolak DPR. DPR hanya menyetujui 3 Calon Hakim Agung untuk diangkat menjadi hakim agung. Lalu, pada Mei 2023 lalu, KY kembali menggelar seleksi Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA. MA membutuhkan 10 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM di MA yang masih kosong. Saat ini telah memasuki seleksi kualitas.

Di tengah kebutuhan akan SDM Hakim Ad Hoc Pengadilan HAM di semua tingkat peradilan, ada satu persoalan mendasar yang dialami profesi hakim khusus ini yakni soal gaji dan tunjangan yang belum memadai. Dikabarkan hingga akhir Desember 2022 lalu, Hakim Ad Hoc HAM PN Makassar selama mengadili perkara Paniai belum menerima gaji.   

Majelis Hakim yang mengadili perkara Paniai dengan Nomor: 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN Mks ini yakni Sutisna Sawati sebagai ketua didampingi Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi sebagai hakim anggota. Sutisna dan Abdul Rahman merupakan hakim karier, sedangkan 3 hakim lain merupakan Hakim Ad Hoc pada PN Makassar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait