Mengintip Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Terbaru

Mengintip Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Satuan pendidikan dimandatkan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Ada 3 cara yang digunakan untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Pertama, penguatan dan tata kelola. Pada satuan pendidikan, penguatan tata kelola ini dilakukan dengan cara antara lain menyusun dan melaksanakan tata tertib dan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Merencanakan dan melaksanakan program penccegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Serta membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan satuan pendidikan.

Peran pemerintah daerah dalam hal penguatan dan tata kelola seperti menyusun dan menetapkan peraturan kepala daerah yang mendukung pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Untuk kementerian, upaya yang bisa dilakukan misalnya mengalokasikan anggaran pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Kedua, edukasi, di mana satuan pendidikan melakukan edukasi dengan cara melakukan sosialisasi tata tertib dan program dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan kepada seluruh warga satuan pendidikan. Begitupula bagi orang tua/wali peserta didik termasuk bagi penyandang disabilitas. Edukasi yang dilakukan pemerintah daerah antara lain menyelenggarakan pelatihan bagi TPPK dan satuan tugas dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Kementerian melakukan edukasi dalam bentuk sosialisasi kebijakan, pedoman, modul, dan program kepada pemerintah daerah sesuai kewenangan, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lain mengenai kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Serta memberikan pelatihan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Sosialisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a dilakukan minimal 1 kali dalam 1 tahun dan dapat melibatkan masyarakat,” begitu kutipan Pasal 20 ayat (2) Permendikbudristek 46/2023.

Ketiga, penyediaan sarana dan prasarana. Satuan pendidikan diamanatkan untuk menyeddiakan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas TPPK meinimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor. Satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Pemerintah daerah sesuai kewenangannya dimandatkan melakukan sarana dan prasarana dengan cara menyediakan bangunan, gedung, dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi peserta didik penyandang disabilitas. Menyediakan sarana untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor. Serta menyediakan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan.

Tags:

Berita Terkait